BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Pegawai Dinas PERINDAG Kabupaten Ngawi Di Duga Menyalahi Aturan Jam Kerja.

Dilihat 0 kali
Selasa, ( 24/01/2023)


Pegawai Dinas PERINDAG Kabupaten Ngawi Di Duga Menyalahi Aturan Jam Kerja.


NGAWI - JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM

Disiplin yang baik akan menjadi langkah awal menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Terkait kondisi kinerja pegawai masih terdapat banyak pelanggaran dan kurangnya kedisiplinan pengawasan langsung oleh pimpinan terkait disiplin pegawai negeri sipil cenderung rendah,  dilakukan hanya pada saat akan dilakukan inspeksi dadakan oleh pimpinan yang lebih tinggi (dinas luar kantor) Selasa, (24/01/2023)


Masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil yang sibuk dengan urusan pribadinya Pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil tidak tidak ada di kantor waktu jam kerja tanpa keterangan apapun terbukti pada jam 1.45 wib saat awak media mendatangi kantor tersebut.


Hal ini terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Saat awak media ingin mengkonfirmasi pada Kepala Bidang Industri ternyata tidak ada satu pun Kabid dan staf  yang berada di ruang kerja.


Dari salah satu staf  yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa " Kebanyakan staf terutama staf Bidang Industri tidak ada di kantor karena   lagi membantu persiapan acara hajatan kepala dinas".


Patut di sayangkan karena mereka dibayar oleh uang rakyat dan seharusnya juga mengabdi kerakyat sesuai pekerjaan nya. Mengacu pada  Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN.


 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN khususnya mengenai ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi oleh aparatur negara.


Khususnya pada pasal 4 huruf f, disebutkan PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam SE itu disebutkan jumlah jam kerja yang wajib dipenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Baik 5 maupun 6 hari kerja.


Sumber- Jtn Media Network

(HRS)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form