BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

KETUA UMUM FORUM WARTAWAN NASIONAL(FWN) MENGATAKAN WARTAWAN BEBAS MENULIS APA SAJA YANG DILIHAT YANG SESUAI APAPUN ITU

Dilihat 0 kali

 


PASURUAN- JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM 


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Forum Wartawan Nasional (FWN) Abdul Holik Ali Hudi, pada Sabtu, (4/2/2023).


 


Kode Etik  dan UU Pers


Ketum FWN yang akrab disapa Holik mengatakan, bahwa wartawan juga tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi ia bisa ngobrol dengan abang becak, Siang ia bisa makan bersama para Pejabat, sore ia bisa bincang-bincang dengan pemuka Agama dan malam ia juga bisa berada di Cafe, Diskotik, dan di Rumah kumpul dengan sanak Family.



"Setiap hari ia menyapa publik dengan informasi, tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci. Karena untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan chek and richek, terkadang risiko nyawa tanpa disadari mengancam dirinya dan keluarganya," ungkapnya.



Lanjut Holik, Wartawan sungguh profesi yang amat agung, dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan. Teringat pada kala itu, Sejarah mencatat bahwa kemerdekaan Negara Republik Indonesia dikumandangkan ke seantero Dunia melalui media oleh seorang Wartawan.



"Al-quranul karim, dan Al - hadist pun hasil daripada kegigihan para wartawan (para sahabat Nabi) didalam mencatatkan wahyu dari ILLAHI yang turun kepada para Nabi dan mencatatkan hadist yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya kala itu," jelas Holik yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Media Liputan7.id.



Ketum FWN Holik juga menambahkan, bahwa begitu penting peran wartawan dalam sendi - sendi kehidupan berBangsa dan berNegara, namun mengapa kini wartawan dibungkam dengan pasal 310, 311, UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara - cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM.



"Oleh karena itu, Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU Pers sebagai satu-satunya alat mengontrol, dan mengawasi kebebasan Pers di Negeri ini," tegasnya.



Menurutnya, Wartawan juga bukan untuk ditakuti, dan wartawan bukan untuk dibasmi, namun wartawan adalah penentu masa dapan sebuah Bangsa dan kemajuan sebuah Negara serta sebagai pertahanan Negara.

"Wahai para Pejabat, jangan engkau takut kepada wartawan, jangan engkau takut pada kami yang mengemban tugas social control Bangsa bahkan Dunia," tutupnya.


Sumber : Jtn Media Network 


(ags/fwn)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form