BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Memasuki Semester II, Transaksi Digital Kurir Aplikasi KAI Logistik TRAX Meningkat Signifikan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kinerja KALOG Express Cetak Rekor Naik 33 Persen, Bukti Konsistensi Pertumbuhan Layanan Kurir Nasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Mojokerto Gagas Ekonomi Berbasis Masjid Lewat Program BMM   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Grand Galaxy Park Hadirkan Jam Session Vol. 12 Bareng White Shoes & The Couples Company   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Putra Indonesia Pimpin Global Landscapes Forum, Platform Bentang Alam Terbesar di Dunia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Logistik Bangun Gudang Modern Seluas 1.451 m² di Cirebon: Perkuat Rantai Pasok dan Logistik Hijau   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sinergi TNI dan Banser, Amankan Pengajian Maulid Nabi di Talunblandong   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Prioritas K3, Pelindo Multi Terminal Terapkan Program “Fit to Work”   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS DLH Nganjuk Bersama Sekolah Dasar Gelar Gerakan Bersih Hijau    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Suku Bunga AS Turun, Harga Bitcoin Bisa Tembus Rp2 Miliar Lagi?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS DPW GMDM Kabupaten Gresik Siapkan Program Penguatan P4GN    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS WSBP Kembali Raih Penghargaan Bintang 4 di Indonesia Safety Excellence Award 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pabung Kodim 0815 Mayor Inf Desto Jumeno Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Jatirejo   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Babinsa Koramil 0815/07 Jetis Berikan Wawasan Kebangsaan di Mts Darul Ulum Ngabar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Audiensi DPC LPK-RI Gresik dan Ketua Komisi III DPRD Gresik, Polemik The Oso Berakhir Dengan Solusi, Berbenah Bersama Demi Masyarakat.    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siapkan Makanan Gratis untuk Pemohon SKCK, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Layanan Prima yang Humanis   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis di Dawarblandong, Pastikan Rampung Tepat Waktu   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Mojokerto Salurkan Bantuan Air Bersih dan Beras untuk Warga Terdampak Kekeringan di Ngoro   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis  
JTN UPDATE : Sabtu 20 September 2025 09:56:39 PM

LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Peraturan Kerjasama Media.

Dilihat 2 kali

 


JAKARTA


JAWATIMURNEWS.COM

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP secara resmi menerima organisasi pers WAKOMINDO atau Wartawan Kompetensi Indonesia terkait persoalan terbitnya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi media yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Surat pengaduan WAKOMINDO kepada LKPP direspon positif dengan mengundang jajaran WAKOMINDO mengikuti rapat bersama dengan jajaran LKPP pada, Senin (6/2/2023) siang di kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B DKI Jakarta. 


Jajaran WAKOMINDO yang dipimpin Ketua Umum Dedik Sugianto, bersama Ketua dan anggota Dewan Pengawas Heintje G Mandagie dan Soegiharto Santoso, serta Dewan Penasehat Mangapul Matondang diterima langsung Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Emin Adhy Muhaemin dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sistem Informasi dan Umum Shahandra Hanitiyo, bersama jajaran humas. 


Pada kesempatan ini Ketum WAKOMINDO Dedik Sugianto menyampaikan langsung aspirasi dari ribuan media massa yang mengalami diskriminasi dan terhalang hak ekonominya untuk mengelola anggaran publikasi akibat adanya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang memberatkan perusahaan pers. 


"Kami mempersoalkan adanya penambahan persyaratan kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah, perusahaan wajib terverifikasi Dewan Pers. Dan syarat Pemimpin Redaksi harus mempunyai UKW Dewan Pers," ujar Dedik menjelaskan. 


Dedik menambahkan, seluruh anggota dan pengurus WAKOMINDO adalah wartawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi berlogo Garuda dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia dan memiliki hak yang sama untuk bekerjasama dengan Pemda.


Sementara itu, Ketua Dewas WAKOMINDO Hence Mandagi turut diberi kesempatan memaparkan tentang Sertifikasi Kompetensi LSP Pers Indonesia dan Sertifikat Media yang diterbitkan DPP Serikat Pers Republik Indonesia. 


"Ada contoh Pemkot Mojokerto yang membuat aturan jelas dan tidak diskriminatif. Semua diakomodir, baik UKW dan SKW, serta verifikasi Dewan Pers dan Sertifikat Media lembaga yang setara Dewan Pers," ungkap Mandagi. 


Menanggapi laporan WAKOMINDO, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin menyambut baik pemaparan jajaran WAKOMINDO. 


"Surat edaran LKPP tentang larangan bagi pemerintah membuat regulasi penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didasari banyaknya laporan masyarakat ke LKPP," ungkap Emin saat memberi tanggapan atas pemaparan dari tim WAKOMINDO. 


Dia juga menjelaskan, pihak LKPP sudah pernah menghapus peraturan tambahan yang mempersulit proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Namun saat ini sudah mulai ada pelanggaran dengan memasukan kembali peraturan tambahan yang sudah pernah dihapus tersebut. Untuk kasus perusahaan pers baru kali ini masuk aduan," terangnya. 


Emin pun berjanji akan mempelajari seluruh dokumen dan permasalahan yang diadukan atau dilaporkan WAKOMINDO, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers. 


"Dalam satu atau dua minggu kedepan kami akan undang meeting lanjutan untuk membicarakan hasil kajian tentang permasalahan ini," ujarnya. 


Sementara Dewan Pengawas Soegiharto Santoso memberi apresiasi atas respon positif LKPP terhadap laporan WAKOMINDO yang meneruskan aspirasi ribuan media dan puluhan ribu wartawan se-Indonesia yang mengalami diskriminasi oleh pemda. 


"Kami berharap dan yakin LKPP tidak akan diintervensi oleh siapapun dan akan mengakomodir kepentingan media dan wartawan yang tersertifikasi BNSP melalui LSP Pers Indonesia," ujar Hoky sapaan akrabnya. 


Pada kesempatan yang sama Koordinator Asesor penguji kompetensi LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang yang ikut hadir rapat, mengatakan, sesuai edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 jelas persyaratan pengadaan barang/ jasa tidak boleh diskriminatif. Jadi kami minta LKPP dapat membuat regulasi tentang media dan wartawan yang juga belum SKW dan UKW sekalipun agar tidak ada yang merasa terabaikan," imbuh Mangapul yang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk ikut pertemuan ini. 


Di tempat terpisah, penasihat hukum WAKOMINDO Vincent Suriadinata, SH, MH dari Mustika Raja Law Office, mengomentari terkait dampak hukum jika ada peraturan atau larangan dari LKPP namun tetap dilanggar oleh Pemda. Menurutnya LKPP tidak bisa memberi sanksi. "Namun auditor, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan bisa melakukan pemeriksaan apakah pengadaan barang dan jasa di kantor pemerintah daerah atau pusat sudah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan dan peraturan LKPP atau tidak," kata Vincent menjelaskan. 


Vincent menambahkan, jika hasil audit pihak auditor BPK menemukan ada pelanggaran atau peraturan LKPP tidak diindahkan atau tidak dilaksanakan maka ada sanksi hukumnya.  "Temuan auditor itu bisa diteruskan ke KPK atau ke Kejaksaan dan Polri. Karena itu merupakan hasil audit sehingga dapat dijadikan dasar pelaporan ke aparat penegak hukum," pungkas pengacara muda lulusan Pasca Sarjana Universitas Indonesia.


Sumber : Jtn Media Network

(HRS)

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form