||JTN UPDATE|| ◇ Senin 19 Mei 2025 02:47:59 AM

Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Dilihat 0 kali

 


JEMBER-JAWA TIMUR



JAWATIMURNEWS.COM

  Ramainya isu tentang penculikan anak di sejumlah wilayah hingga banyak beredar berita hoax, benar-benar disikapi serius oleh jajaran Polres Jember, Polda Jatim  seperti yang dilakukan oleh MF (33) warga asal Desa Jombang Kecamatan Jombang Jember.


Gara-gara menyebarkan berita hoax tentang isu penculikan anak, dirinya harus berurusan dengan jajaran Polres Jember

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku melakukan penyebaran berita hoax berupa vidio, tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa 7 Februari 2023 lalu.


Padahal, pada saat itu tidak ada peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas, yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa adanya kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebutkan jika ada penculikan anak.


“Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kemacatan Gumukmas, dalam vidio yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan, jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Senin (13/3/2023).


Menurut Kapolres, peristiwa yang direkam oleh pelaku, sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan pelaku dalam rekaman vidionya, akan tetapi kejadian laka lantas, tanpa dilakukan kroscek terlebih dahulu oleh pelaku.


“Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak, ironisnya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga vidionya tersebar liar di sejumlah medsos,” ujar Kapolres.


Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 terntang peraturan hukum pidana. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.



Sumber : Jtn Media Network

(yzd/hms)

Pasang Iklan Rp.100.000/Tahun


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Penutupan Retreat dan Sinergi Tim Pemkot Mojokerto adalah Awal Komitmen Baru Menuju Pemerintahan yang Lebih Solid dan Berintegritas | Wali Kota Mojokerto Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 | Pejabat Pemkot Mojokerto Tandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, Wali Kota: Ini Merupakan Komitmen Moral Pemkot Mojokerto | IQOS Berkolaborasi dengan Merek Desain Italia SELETTI: Memperkenalkan 'Curious X: Sensorium Piazza' di Milan Design Week | Tada Kembali Gelar Loyalty Summit pada 22 Mei 2025, Angkat Tema “Championing The Future of Loyalty” | Grand Galaxy Park Bekasi Hadirkan Ten2Five, Saatnya Nostalgia Bareng | Upaya Restorasi Ekosistem, 1 Juta Pohon Tertanam Lewat Aksi Kolektif | Faculty of Humanities, BINUS University Hadirkan Duta Besar Spanyol dalam Studium Generale "Bridging Cultures Through Film" | Polres Jember Gelar 'Pondok Pesantren Road Safety' Ajak Santri Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas | Desa sambirejo Sukses Gelar Musdessus .Guna Bentuk Koperasi Merah Putih Desa 2025. . | mas tamvan