BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru PTPP Raih Kontrak Baru Rp3,35 Triliun di Sektor Energi, Bangun PLTGU Batam 120 MW untuk Perkuat Ketahanan Listrik Nasional   Baca Berita Terbaru Senyum Haru Siti Susmiyati, Sambut Rumah Layak Huni Bantuan Program RTLH di Jatirejo   Baca Berita Terbaru Dandim 0815/Mojokerto Salurkan Kursi Roda Lewat Program Sedekah Prajurit   Baca Berita Terbaru Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Mojokerto, Adakan Gebyar Pajak Daerah Untuk Warga Patuh dan Langkah Cerdas Tingkatkan PAD   Baca Berita Terbaru ASEAN Digital Content Summit 2025 Digelar, Satukan Inovator dan Pelaku Industri Kreatif se-Asia Tenggara   Baca Berita Terbaru Kapolres Tulungagung Menjadi Guru Tamu Di SMAN 1 Kedungwaru   Baca Berita Terbaru Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Stabilitas Pasokan Dan Harga Pangan Serta Pengendalian Inflasi.   Baca Berita Terbaru CPA Days 2025 Resmi Dibuka Oleh IAPI Bersama FEB UNAIR   Baca Berita Terbaru Discovery Ancol Hotel Gelar Festival Satu Nusantara Meriahkan HUT ke-80 RI   Baca Berita Terbaru BRI Finance Sambut Positif Kebijakan DP Ringan untuk Dorong Pembiayaan   Baca Berita Terbaru Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama   Baca Berita Terbaru Pawai Budaya Kecamatan Trawas, Gus Bupati Apresiasi Kreatifitas Penguatan Identitas Desa   Baca Berita Terbaru Polri Perintahkan Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas: Menghormati Profesi dan Kemitraan Strategis   Baca Berita Terbaru Ikuti Jejak Kapitalis Dunia, Garuda Ventrue Capital Masuk ke Industri Pangan   Baca Berita Terbaru Sampoerna Perkuat Kemandirian Ekonomi Rakyat Lewat Peningkatan Daya Saing Nasional dan Sinergi Lintas Sektor dalam Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025   Baca Berita Terbaru Kabar Gembira! Photomatics Resmi Hadir di Botani Mall Bogor   Baca Berita Terbaru Sering Dikira Sama, Inilah Perbedaan Kucing Himalaya dan Siam   Baca Berita Terbaru Ditemukan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Gamelan Senilai Rp 1,17 Miliar di Magetan Diciduk Paksa Korupsi   Baca Berita Terbaru Penyaluran BLT DD Desa Jekek Baron tepat sasaran dari Tahun 2022 Hingga 2025   Baca Berita Terbaru Gubernur Kofifah Kucurkan Bantuan Sosial Rp 6 Milyar Untuk Masyarakat Kabupaten Tulungagung  
JTN UPDATE : Jum'at 29 Agustus 2025 11:10:25 PM

Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Dilihat 1 kali

 


JEMBER-JAWA TIMUR



JAWATIMURNEWS.COM

  Ramainya isu tentang penculikan anak di sejumlah wilayah hingga banyak beredar berita hoax, benar-benar disikapi serius oleh jajaran Polres Jember, Polda Jatim  seperti yang dilakukan oleh MF (33) warga asal Desa Jombang Kecamatan Jombang Jember.


Gara-gara menyebarkan berita hoax tentang isu penculikan anak, dirinya harus berurusan dengan jajaran Polres Jember


Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku melakukan penyebaran berita hoax berupa vidio, tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa 7 Februari 2023 lalu.


Padahal, pada saat itu tidak ada peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas, yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa adanya kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebutkan jika ada penculikan anak.


“Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kemacatan Gumukmas, dalam vidio yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan, jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Senin (13/3/2023).


Menurut Kapolres, peristiwa yang direkam oleh pelaku, sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan pelaku dalam rekaman vidionya, akan tetapi kejadian laka lantas, tanpa dilakukan kroscek terlebih dahulu oleh pelaku.


“Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak, ironisnya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga vidionya tersebar liar di sejumlah medsos,” ujar Kapolres.


Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 terntang peraturan hukum pidana. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.



Sumber : Jtn Media Network

(yzd/hms)

Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form