BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Kedua Atas Propemperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2025, Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Dan Penyampaian Rapenda Kabupaten Tulungagung Tentang APBD Tahun Anggaran 2026   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Meringkus Residivis Yang Menganiaya Wakapolsek Pakel Saat bertugas    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bakti TNI dan Sedekah Prajurit Warnai Peresmian RTLH dalam Rangka HUT ke-80 TNI di Jatirejo   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Buka Pelatihan Olahan Makanan Berbasis Kedelai, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pemenuhan Protein Nabati Lewat Variasi Olahan Kedelai   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siswa Tak Mendapatkan Jatah MBG Selama Tugas Praktek,DPC MADAS Sampang Angkat Bicara    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Diduga Tak Diusulkan Jadi PPPK, Nakes Audensi ke DPRD Sampang    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ababil Group Gelar Gowes cek kesehatan gratis dan donor darah Spektakuler dan Pameran UMKM, Raih Antusiasme Ribuan Warga Lamongan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rekomendasi Makeup Brush Set Lengkap untuk Pemula dari Aeris Beauté: Dari Brush Foundation hingga Powder dan Blush   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Program Bakti Sosial MIND ID Hadirkan Manfaat Bagi Desa Ciderum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Keluhan Seorang Jenius Penemu Alat Kesehatan Sunat Karena Banyaknya ALKES Ilegal Meraja Lela Belum di Tindak Oleh Pemerintah.   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pra TMMD ke-126 Dimulai, Warga Sumbertanggul Siap Nikmati Manfaat Pembangunan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LindungiHutan Rilis E-book Sustainability Report 101 untuk Panduan Susun Laporan Keberlanjutan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Teaser Film Sampai Titik Terakhirmu Hadirkan Kisah Nyata Penuh Haru   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gandeng Kejari Surabaya, BRI Finance Perkuat Kepatuhan dan Tata Usaha Negara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Mojokerto Sambut Kunjungan Menko Zulkifli Hasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dalam Rangka HUT ke-70 Satlantas Polres Tulungagung Berbagi Ke Supeltas dan Warga   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Elon Musk Bikin Geger Lagi! Borong Saham Tesla USD 1 Miliar, Harga Langsung Meledak 6%   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Majelis Tabligh PDM Magetan Gelar “Muhammadiyah Mengaji” Merajut Silaturahmi, Menebar Cahaya Iman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS HUT ke-80 TNI, Korem 082/CPYJ Bersama Kodim 0815/Mojokerto Hadirkan Bakti Sosial & Kesehatan bagi Masyarakat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Catatkan Tonggak Penting, Total Dana Kelolaan BRI Manajemen Investasi Sentuh Rp55 Triliun  
JTN UPDATE : Selasa 23 September 2025 12:40:00 AM

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan

Dilihat 2 kali

 


TANJUNGPERAK_JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM

 Sebanyak 3.400 butir pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari tangan satu orang pengangguran.


Dari data yang dihimpun, satu pelaku tersebut diketahui bernama FKE (28 tahun) ia merupakan warga Jalan Benowo Surabaya Jawa Timur.


Penangkapan pelaku FKE pengedar pil setan tersebut terjadi pada Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14:00 Wib, didalam rumah yang beralamatkan Jalan Benowo Surabaya.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui AKP Hendro Utaryo Kasatreskoba memaparkan, penangkapan satu tersangka bermula dari informasi dari masyarakat adanya salah satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi pil setan jenis pil double L. 


"Penangkapan bermula saat FKE berada dirumahnya sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan pengerebekan serta penggeledahan di tempat, dan polisi menemukan pil dobel L,” ungkap, Hendro pada Minggu (26/02/2023). 


Hendro menambahkan, saat kita interogasi tersangka mengaku pil dobel L yang didapatkan dari seseorang berinisial G (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu tersangka beserta barang bukti 3.400 butir pil dobel L yang disimpan dalam 3 botol plastik putih, serta 1 buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi diamankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.


"Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya


Sumber : Jtn Media Network

Pewarta : sofi.a/hms


 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form