BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Kamis 9 Oktober 2025 09:24:17 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS UU P2SK Direvisi, Akankah Kripto Jadi Alat Pembayaran Resmi di Indonesia?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Memperkenalkan BicaraKita: Platform Pelatihan dan Pengembangan Public Speaking di Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Menteri Pertanian Dukung Percepatan Bongkar Ratoon Holding Perkebunan Nusantara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pengguna LRT Jabodebek Tembus 2,4 Juta pada September 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jejak Atreyu Moniaga di Art Jakarta 2025: Sebuah Perayaan Refleksi dan Regenerasi Seni   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sedekah Pohon LindungiHutan Dorong Aksi Nyata Pulihkan Ekosistem Pesisir Surabaya   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Customer Service Lebih Efisien dengan Helpdesk CRM dari Barantum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pelatihan Sunat Modern PDUI Jawa Timur Bekerjasama Dengan PT. NKMM Produsen Alat Sunat Sudah Memiliki Ijin Kemenkes RI.   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS TMMD ke-126 Resmi Dibuka di Mojokerto, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Bangun Desa Sumbertanggul   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Vasanta Group Perkenalkan Shila Laketown, Kawasan Tepi Danau Modern dengan Prospek Investasi Menjanjikan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Mau Cuan Maksimal dari Trading Emas (XAUUSD)? Cek Jam Krusial Ini!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Regulasi Dinamis, ASN Diminta Terus Belajar oleh Ning Ita   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS MiiTel Incoming Webhook Kini Mampu Analisis Rekaman Audio Monaural MiiTel Incoming Webhook Kini Mampu Analisis Rekaman Audio Monaural   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Holding Perkebunan Nusantara Dorong Transformasi Digital, PTPN IV Gelar ToT E-Budget   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Reqruit Asia Rayakan 15 Tahun Perjalanan: Menghubungkan Ribuan Talenta Senior dengan Perusahaan Terbaik di Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS PTPP Selesaikan RSUD Rengasdengklok, Wujudkan Program Asta Cita Pemerintah dalam Pemerataan Layanan Kesehatan di Karawang Utara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pengalaman AR Imersif Ramaikan Indonesia Game Expo 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Immoderma Ajak Gen Z Peduli Kulit Sehat & Lingkungan Lewat Kampanye #CantikDariHati   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ini Tanggapan PTPN IV Regional II soal Konversi Kebun Teh di Kabupaten Simalungun   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Proyek Irigasi Sekunder di Temanggung Dikebut, Kementerian PU Targetkan Tuntas Akhir 2025  

Polres Situbondo Kembali Berhasil Amankan Terduga Pengedar Okerba

Dilihat 3 kali

 


SITUBONDO_JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM

  Satu persatu, keluhan warga masyarakat Kabupaten Situbondo saat Jumat Curhat terkait masih adanya peredaran obat keras berbahaya, terjawab sudah oleh kerja tim opsnal Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Situbondo.


Setelah pekan lalu Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba dan menyita puluhan ribu butir  Pil Trex atau lebih dikenal dengan sebutan Pil Koplo, kini kembali berhasil menyita ribuan obat yang sama dari terduga pengedar asal Kecamatan Suboh, Situbondo.


Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H mengatakan penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat. 


"Berawal dari keluhan warga saat kami gelar Jumat Curhat, bahwa masih adanya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar AKP Ernowo, Selasa (7/3)


Hasilnya, lanjut AKP Ernowo Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi, dimana ada seseorang berinisial DL (38) diduga telah melakukan transaksi pil trex.


"Setelah kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka DL, kami mendapati barang bukti sebanyak 1.066 butir pil trex berlogo 'Y', " jelas AKP Ernowo.


Adapun barang bukti pil koplo tersebut, kata AKP Ernowo terdiri dari 1 bungkus plastic berisi 1000 butir, 1 plastik klip berisi 50 butir dan 2 plastic klip berisi masing-masing 5 butir.


"Barang bukti sudah kami sita termasuk Handphone serta uang tunai 100 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan pil tersebut," jelas AKP Ernowo.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka DL harus meringkuk di jeruji besi Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut.


“Saat ini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan, “ pungkas AKP Ernowo.



Sumber ; Jtn Media Network

Pewarta : sofi.a/hms

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form