BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

LSM GKS Layangkan Surat ke Bea Cukai Madura,Terkait Pernyataan Kasatpol PP Sampang

Dilihat 0 kali


Foto :Abdul Azis aktivis LSM GKS dari kiri kaos hitam kombinasi putih saat di Kantor Bea cukai Pamekasan, Madura (foto/Zahrudin jawatimurnews.com)





Sampang – Jawatimurnews.com


Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) terus menyuroti maraknya peredaran  rokok ilegal di Kabupaten Sampang.


Kali ini Abdul Azis selaku sekretaris LSM GKS mendatangi dan melayangkan surat permohonan audensi kepada pimpinan pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean C Pamekasan,Madura, Senin (3/4/2024).


Menurut Abdul Aziz, surat permohonan audensi itu untuk mengadukan keseriusan Kasatpol PP Sampang dalam melakukan pemberantasan maraknya rokok ilegal di Sampang.


" Kami sudah merencanakan audensi,namun masih menunggu respon dan kepastian dari pihak pimpinan bea cukai Pamekasan,Madura, ujarnya.


Terpisah H Moh Tohir selaku Penggagas dan Pembina LSM GKS mengungkapkan langkah itu penting dilakukan agar menjadi perhatian bagi Bea Cukai atas kinerja dari Satpol PP Sampang yang telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) lebih dari 2 M


Disebut, dalam konfirmasi melalui WhatsApp Kasatpol PP sempat menyatakan bahwa “Pengusaha rokok bodong (rokok ilegal) rata rata pribumi, skala kecil dan Pengusaha kelas bawah, ditengah sulitnya perekonomian mereka bersama masyarakat setempat mencoba menggali dan memberdayakan potensi lokal untuk bertahan hidup".

Diperlukan langkah bijak untuk membina agar mereka tumbuh dan berkembang, dari yang ilegal menjadi legal dan dari skala kecil menjadi besar dan sebagainya," ungkapnya.


Menurutnya pernyataan Kasatpol PP tersebut sangat disayangkan karena terlontar dari Pimpinan Institusi Penegakan Perda.


“ Yang bersangkutan ini seolah tidak bisa menempatkan sebagai Penegak Perda dan sebagai Institusi yang TUSI nya melakukan Pembinaan,” tutur H Moh Tohir.


Lanjut  H Moh Tohir seharusnya Satpol PP ini tegas apalagi dana yang digunakan dari DBHCHT harus memilah antara kepentingan Pelanggaran dan Pembinaan.


Selain itu, DBHCHT selama ini oleh Satpol PP Sampang dimanfaatkan untuk Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal melalui kegiatan Sosialisasi, Publikasi serta Perampasan peredaran Rokok Ilegal di warung warung kecil dan tidak menyentuh oknum Pabrikan, padahal diduga sudah tahu lokasi Pabrikan yang ada di Kabupaten Sampang, ujarnya.


Ia berjanji jika pihak Bea Cukai Madura tidak merespon permasalahan itu akan dilanjutkan ke Pimpinan Kanwil Direktorat Bea dan Cukai Jawa Timur dan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk juga permohonan Audit bagi Pelaksana Kegiatan yang menggunakan DBHCT. 



Sumber : Jtn Media Network

Pewarta : Zahrudin

Editor : Yazid453

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form