Dilihat 1 kali
๐ฐ๐๐๐๐๐๐ ๐ป๐ฑ๐ท ๐ฑ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐ 22/07/23
๐ฐ๐๐๐๐๐๐ ๐ป๐ฑ๐ท ๐ฑ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐ 22/07/23
๐๐๐๐ช๐ฅ๐๐ฉ๐๐ฃ ๐๐๐ก๐๐ฃ๐ (22/07/23)
๐๐ช๐ ๐ช๐ข& ๐๐ง๐๐ข๐๐ฃ๐๐ก
๐
๐๐ฌ๐๐ฉ๐๐ข๐ช๐ง๐ฃ๐๐ฌ๐จ.๐๐ค๐ข - Dampit - Rebutan warisan, seorang Anak tiri inisial WY dan saudaranya, melaporkan Ayah tirinya Inisial MN (59) ke Polres Malang.
Terlapor inisial MN (red: Ayah tiri) Warga Desa. Batu retno Dsn. kp Selang, Dampit Kab.Malang
Sengketa warisan ini diawali dengan dugaan Seorang Ayah tiri di Laporkan WY dan saudaranya, Ia tuduh menguasai beberapa aset milik ibu kandung Inisial WY, yang dimana mereka ingin menggugat Harta waris tersebut, akan tetapi Harta waris yang telah diperebutkan itu adalah Harta bersama milik MN (59) dan Almarhum istri nya selama hidup, dan adapun beberapa aset tanah milik MN pribadi yang di dapat dari waris ibu kandung MN (59) sendiri, Bukan Harta dari Almarhum Istrinya.
Di tempat Yang Sama , Ronald,S.H, ketua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhirawa Melalui Aprilia, S.H , Menuturkan, " ini merupakan perkara Waris bukan perkara Pidana Sehingga penyelesainya di Pengadilan, bukan melalui pihak Kepolisian"Pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bary, S.H, " Kami Selaku kuasa Hukum LBH Bhirawa Menuggu Hasil Gelar Perkara dari Penyidik Yang menangani Perkara Ini". Tukasnya.
๐๐ช๐ข๐๐๐ง : ๐
๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ฉ๐ฌ๐ค๐ง๐
๐๐๐ฌ๐๐ง๐ฉ๐ : ๐ฌ๐ข๐จ/๐ฅ๐๐ฃ๐ ๐๐๐๐
๐๐๐๐ฉ๐ค๐ง : ๐๐๐๐ข