BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Donomulyo Diamankan Polisi

Dilihat 0 kali



foto :NA (19) yang beralamat di Dusun Salam, Donomulyo Kab.Malang, pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba

MALANG_JAWATIMUR
JAWATIMURNEWS.COM| Kasus peredaran narkotika kembali berhasil diungkap oleh Polres Malang. Kali ini, seorang pemuda berinisial NA (19) yang beralamat di Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, berhasil diamankan oleh petugas pada hari Senin (22/8/2023) kemarin.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan penangkapan terhadap NA bermula dari laporan warga yang resah akan adanya peredaran narkoba di wilayah kecamatan Donomulyo. Unit reskrim Polsek Donomulyo yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada keberadaan seorang pemuda yang dianggap mencurigakan. Pada saat petugas tiba di lokasi, yakni di depan sebuah pom mini di Jalan Raya Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, pemuda tersebut mencoba untuk melarikan diri. Namun, petugas yang sigap berhasil mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Anggota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Selasa (22/8). 

Taufik menambahkan, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,34 gram yang tersembunyi di dalam saku tersangka. Selain itu, ditemukan juga sedotan yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu. 
“Ponsel milik tersangka juga menjadi sasaran penggeledahan, dugaan awal terdapat pesan-pesan transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dikatakan Taufik, tersangka NA saat ini berada di bawah tahanan Polsek Donomulyo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan memprosesnya berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan NA. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Masyarakat diimbau untuk tetap berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika ada kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka.

“Polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan yang dapat membahayakan generasi muda,” pungkasnya. 


Sumber   : Jtn Media Network
Pewarta  : Wms
Editor      : yazid453

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form