BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Dr.Ardianto,S.E,Ak,M.Si Mengemban Amanah JabatanWakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR Periode 2025 - 2030   Baca Berita Terbaru Dari Operasi Seroja ke Layar Lebar, Film “Believe” Sentuh Hati Prajurit dan Masyarakat Mojokerto   Baca Berita Terbaru Kebersamaan Babinsa dan Siswa TK Warnai Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Sumolawang   Baca Berita Terbaru Danramil 0815/16 Pacet bersama Forkopimca Pimpin Aksi Pembersihan Sampah Liar di Sepanjang Jalur Pacet-Trawas   Baca Berita Terbaru Koramil 0815/08 Dawarblandong Edukasi Siswa Lewat Pendekatan Komunikatif   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Al Barraa Tuntaskan Penantian Warga, Jembatan Bubak di Desa Gondang Kini Dibangun   Baca Berita Terbaru Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum   Baca Berita Terbaru Kunjungi Kader PKK Kelurahan Prajuritkulon, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kader PKK Harus Tanggap dan Kreatif Hadapi Kebutuhan Warga   Baca Berita Terbaru Pemkot Mojokerto Mendapatkan Apresi BKN atas Komitmen Penuntasan Disparitas Data   Baca Berita Terbaru WIKA Beton Perkuat Posisi Lewat Capaian Laba dan Kontrak Infrastruktur Rp 2,1 Triliun   Baca Berita Terbaru KAI Logistik Dukung Hari Anak Nasional 2025: Komitmen Nyata untuk Pendidikan Inklusif dan Ramah Lingkungan bagi Anak Kota Rentan   Baca Berita Terbaru Dukung Pendidikan Logistik, KAI Logistik Raih Penghargaan Translog Fest 2025   Baca Berita Terbaru Wujudkan Solusi Kerja Cerdas: Kantor Dekat Transportasi, Siap Pakai, dan Berkelas   Baca Berita Terbaru KAI Logistik Perkuat Inisiatif ESG: Dorong Logistik Ramah Lingkungan dan Tata Kelola Berintegritas   Baca Berita Terbaru Penghasilan Berkurang Namun Cicilan Tetap Jalan, Apa yang Bisa Dilakukan?   Baca Berita Terbaru Stockbit Jadi Aplikasi Pilihan Utama Masyarakat Untuk Mulai Investasi Saham   Baca Berita Terbaru Tips Alokasi Gaji untuk First Jobber: Antara Self-Reward dan Investasi Cerdas   Baca Berita Terbaru KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan Bantuan CSR dan Berikan Penghargaan kepada Mitra Debitur   Baca Berita Terbaru Act of Love Foundation Gaet LindungiHutan Tanam Mangrove Hijaukan Pesisir Pulau Pari   Baca Berita Terbaru Perkuat Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan, BRI Finance Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi  

Nekat Edarkan Ekstasi Pemuda Putus Sekolah Diringkus Satresnarkoba Polres Malang

Dilihat 1 kali

foto : AK (21), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi

MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang pemuda berinisial AK (21), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Upaya pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AK dilakukan pada Minggu (20/8/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka yang telah ditangkap lebih dulu.

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap,” kata Iptu taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (22/8/2023).

Taufik menjelaskan, dalam penggerebekan di rumah tersangka AK, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Sebanyak 157 butir ekstasi dan 750 butir pil dobel L yang dikemas dalam paket kecil menjadi bukti nyata peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka. 

Selain itu, puluhan plastik klip kosong yang diduga sebagai wadah untuk pil serta sebuah ponsel juga diamankan dari tangan tersangka. Barang bukti yang ditemukan di tempat penggerebekan serta tersangka AK langsung diamankan di Mapolres Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. 
“Barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi dan ratusan butir pil dengan logo ££ berhasil diamankan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AK adalah seorang pemuda putus sekolah yang dalam beberapa bulan terakhir terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba sebagai cara untuk mendapatkan penghasilan.

Atas perbuatannya, tersangka AK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara pun mengintai tersangka.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. 

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang," pungkas Taufik.

Kegiatan pengungkapan kasus ini menggarisbawahi tekad Polres Malang dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dengan memberantas peredaran narkotika. Dengan penangkapan ini, Polres Malang memberikan pesan kuat bahwa hukum akan tegas ditegakkan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi mewujudkan masyarakat yang bersih dari bahaya narkotika.

Sumber  : Jtn Media Network/Resma
Pewarta : Wms
Editor     : Yazid453
Editor:H.Zahrudin-Haris-AthallahSND- Dyah Ayu Eka N., CLO - Sumber:JTN MEDIA NETWORK

 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form