||JTN UPDATE|| โ—‡ Kamis 22 Mei 2025 11:23:23 AM

Nekat Edarkan Ekstasi Pemuda Putus Sekolah Diringkus Satresnarkoba Polres Malang

Dilihat 0 kali


foto : AK (21), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi

MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang pemuda berinisial AK (21), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Upaya pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AK dilakukan pada Minggu (20/8/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka yang telah ditangkap lebih dulu.

โ€œKami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap,โ€ kata Iptu taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (22/8/2023).

Taufik menjelaskan, dalam penggerebekan di rumah tersangka AK, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Sebanyak 157 butir ekstasi dan 750 butir pil dobel L yang dikemas dalam paket kecil menjadi bukti nyata peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka. 
Selain itu, puluhan plastik klip kosong yang diduga sebagai wadah untuk pil serta sebuah ponsel juga diamankan dari tangan tersangka. Barang bukti yang ditemukan di tempat penggerebekan serta tersangka AK langsung diamankan di Mapolres Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. 
โ€œBarang bukti berupa pil yang diduga ekstasi dan ratusan butir pil dengan logo ยฃยฃ berhasil diamankan,โ€ jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AK adalah seorang pemuda putus sekolah yang dalam beberapa bulan terakhir terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba sebagai cara untuk mendapatkan penghasilan.

Atas perbuatannya, tersangka AK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara pun mengintai tersangka.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. 

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang," pungkas Taufik.

Kegiatan pengungkapan kasus ini menggarisbawahi tekad Polres Malang dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dengan memberantas peredaran narkotika. Dengan penangkapan ini, Polres Malang memberikan pesan kuat bahwa hukum akan tegas ditegakkan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi mewujudkan masyarakat yang bersih dari bahaya narkotika.

Sumber  : Jtn Media Network/Resma
Pewarta : Wms
Editor     : Yazid453


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | Kripto vs Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Menarik di Era Digital? | Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Giat Razia . | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | Pra Karantina Pemilihan Gus Yuk Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Berperan Serta dalam Pembangunan | Warga Bisa Usulkan Pemanfaatan Dana Kelurahan, Ning Ita: Gunakan Musbangkel untuk Kebutuhan Lingkungan | mas tamvan