BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Statemen Operation Head (OH) Pertamina  Madiun Tentang Maraknya Kendaraan Pengisian BBM Subsidi di Duga Menyalahi Aturan.

Dilihat 0 kali foto  : Awak media dan Ormas mendatangi kantor Pertamina untuk bertemu langsung O.H Pertamina Yuri Ristanto Adjie

MADIUN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Dengan marak nya keluhan warga terkait adanya SPBU yang habis akibat di duga ada pembelian BBM Pertalite memakai jirigen dan mobil modifikasi terjadi di sebuah SPBU di kawasan pada malam hari. Dalam foto yang beredar, nampak masyarakat membawa jerigen untuk mengisi Pertalite dan pengisian BBM bersubsidi pada malam dan siang hari.

Pada hari kamis (3/8/2023)Jl. Yos Sudarso No. 63,Patihan, kecamatan Mangunharjo,Kota Madiun. Awak media dan Ormas mendatangi kantor Pertamina untuk bertemu langsung O.H Pertamina Yuri Ristanto Adjie untuk memberikan statement kejadian dilapangan.

Beliau mengatakan "kami akan menindak tegas semua pelanggaran yang ada di wilayah kami mas,dan masukan semua kita terima juga merasa terbantu dengan kedatangan rekan rekan Awak Media juga Ormas ke kantor kami".

"Karena kita sebagai penanggung jawab untuk penyaluran BBM bersubsidi dari depo, akan tetapi kita ada rekanan untuk pendistribusian sampai ke SPBU -SPBU   yang ada di wilayah karisidenan depo Pertamina Madiun.

"Untuk pengisian BBM dari SPBU ke konsumen itu adalah tugas dari rekanan , akan tetapi bila mana ada temuan di lapangan bisa langsung japri saya dan akan kita tindak lanjuti sampai tuntas, tidak ada kata maaf" tuturnya. 


Patut di sayangkan memang bila mana BBM bersubsidi untuk masyarakat yang berhak mendapatkan, akan tetapi di salah gunakan oleh oknum tertentu padahal belum tentu pemilik SPBU ataupun mandor mengetahuinya.

Larangan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen atau  modif yang tidak sesuai aturan pada semestinya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual pertalite, solar dan lainya  kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Sumber   : Jtn Media Network
Pewarta  : Hrs/team
Editor      : Wms

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form