||JTN UPDATE|| ◇

Penyelenggaraan sosialisasi Pengadaan Perangkat Desa Kec. Wungu Kab.Madiun di Resto Lembah Wilis Sambil Menikmati Keindahan Alam.

Dilihat 1 kali

  Foto : sosialisasi pengadaan perangkat enam desa di Resto Lembah Wilis desa Kresek,Sidorejo,Nglanduk,Brumbun,
Sobrah,Mojorayung Kamis(2/11/2023)

MADIUN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM| Madiun. Bertepatan  pada hari Kamis(2/11/2023) telah dilaksanakan sosialisasi pengadaan perangkat enam desa (kepala wilayah 6) di Resto Lembah Wilis desa Kresek,Sidorejo,Nglanduk,Brumbun,Sobrah,Mojorayung dan setiap desa empat perwakilan yaitu KADES, SEKDES,Kaur Keuangan dan ketua BPD yang hadir dalam sosialisasi Pengadaan perangkat desa kecamatan Wungu Kabupaten Madiun


Acara sosialisasi Pengadaan dilaksanakan untuk mempersiapkan calon perangkat desa yang SDM nya mempuni ( bisa komputer) agar bisa membantu kepala desa yang profesional  dan tetap menjaga kondusif biar aman terkendali"jelas camat Wungu Drs. eko suwartono mengatakan dalam acara tersebut.

"Karena patut di sayangkan kalau dalam kegiatan perengkutan perangkat kepala desa nanti tidak kondusif, disamping materi juga fikiran, karena perengkutan pengadaan perangkat kepala desa sesuai PERBUB nomer 9 tahun 2020,"jelas drs. Eko Suwartono camat Wungu.


Di lanjut pemaparan pengadaan perangkat desa oleh  Sugeng Hadi S. Analisis kebijakan Ahli Muda
kabupaten Madiun,Menjelaskan tentang PERBUB nomer 9 tahun 2020 tentang prosedur pembentukan panitia dan pelaksanaan pengadaan perangkat desa sesuai ketentuan yang telah berlaku.

Mekanisme perengkutan perangkat desa diantaranya 
- Pengisian jabatan perangkat desa
-Pembentukan Tim pengisian perangkat desa
- Susunan Tim pengisian perangkat desa
- Syarat untuk menjadi Tim pengisian perangkat desa
- Persyaratan perangkat desa
-Persyaratan umum
- Persyaratan khusus
- Lanjutan persyaratan khusus
- Kelengkapan persyaratan adminitrasi
- Lanjutan kelengkapan persyaratan  admitrasi
- Kelengkapan adminitrasi disampaikan kepada Tim pengisian perangkat desa dalam bentuk soft copy dan hard copy paling lambat pada akhir pendaftaran bakal calon perangkat yaitu jam 15.00 wib.
- Penjaringan bakal calon perangkat desa
- Pendaftaran.
- Penyaringan bakal calon dan calon perangkat desa
- Seleksi Adminitrasi.
- Penilaian Ujian calon perangkat Desa.

"Dengan sosialisasi diatas bahwa ditekankan nanti jangan ada yang melanggar karena kedepan akan menimbulkan masalah yang besar ," ujar beliau menambahkan. 

Pewarta : Hrs
Editor     : Wendy

Previous Post Next Post
Pasang Iklan Rp.100.000/Tahun


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Comment Box is loading Kirim Komentar...
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    BERITA REKOMENDED
    Memuat...
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA

    Contact Form