TERKESAN MOLOR!! Pengerjaan REHAP Gedung SMPN 4 Kab Magetan

Dilihat 1 kali

 Foto : Pekerjaan rehap gedung SMPN 4 Magetan terkesan lambat dan belum mencapai progres sesuai harapan.


MAGETAN_ JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM| Pekerjaan rehap gedung SMPN 4 Magetan terkesan lambat dan belum mencapai progres sesuai harapan.

Dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2023 yang REHAP gedung tersebut di kerjakan oleh cv Jalu Mampang dengan pagu anggaran sebesar, lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah. (Rp558.988.000) 

Pekerjaan ini berjalan selam 90 hari kalender atau tiga bulan lamanya terhitung sejak tanggal 24 September sampai 24 Desember tahun 2023.
"Fakta di lapangan, ternyata pengerjaan bangunan ini masih lambat, awak media ini, juga menanyakan pada pihak pekerja di lokasi tersebut ternyata konsultan dan pelaksana jarang berada di lokasi pekerjaan. " ujar pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya. 
Seharusnya pekerjaan ini sudah selesai sebelum tanggal kontrak yang sudah di tanda tangani pada dokumen kontrak dan sudah kelihatan detail bangunan yang menuju titik sempurna.

Namun kenyataan di lapangan berbeda sekali atap gedung masih dalam keadaan memasang rangka atap yang menggunakan kayu sebagai bahan atap dan genting sebagai atapnya,belum pekerjaan finishing pada akhir pekerjaan.

Apakah selama ini tidak ada teguran atau peringatan pada pihak rekanan yang melakukan pekerjaan yang kelihatan sekali lambat dari dinas terkait atau dari konsultan pelaksana yang di tunjuk.

Jelas sangat merugikan lembaga pendidikan sendiri khususnya bagi para siswa siswi yang menjalankan proses belajar di sekolah tersebut juga dari pihak sekolah sendiri yang Ter ganggu saat menjalankan aktifitas.

Yang menjadi pertanyaan apakah dengan jarak waktu yang kurang 16 hari ini akan selesai pekerjaan tersebut dan ini juga menjadi catatan jika nantinya keterlambatan pekerjaan tersebut akan merugikan dari semua pihak baik dari lembaga sekolah yang terganggu aktifitasnya, juga dari pihak dinas sendiri yang tidak bisa menjalankan kewajibanya ikut mengawasi pekerjaan tersebut.

Pewarta  : Beni
Editor      : Red

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Respon Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 4 Tersangka Spesialis Curanmor | Tuan Rumah Pertemuan TP PKK, DWP, dan Perwosi se-Bakorwil Bojonegoro, Pemkot Mojokerto Sajikan Potensi Budaya Lokal | Tumbuhkan Semangat Cinta Tanah Air Sejak Dini, Koramil 0815/04 Puri Terima Kunjungan KB Al Wahyu | Koramil 0815/07 Jetis Tanamkan Nilai Disiplin dan Nasionalisme Siswa MTS Darul Ulum | Terjepit di Pintu Saluran Irigasi, Bocah 9 Tahun di Sampang Meninggal Dunia | KAI Properti Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pandawa Lima Putra (Liwet Asep Stroberi) untuk Pengembangan Properti di Lima Kota | Capai Nilai IKPA Sempurna 100%, Polres Jember Raih Penghargaan dari Kapolri | Pelindo Multi Terminal Tanjung Intan Layani Bongkar Muat 1.213 Ekor Sapi Perah Impor | Startup Bali ecommerceloka Tumbuhkan Pendapatan Mitra Properti hingga 35% Lewat Strategi Teknologi End-to-End | Pelindo Multi Terminal Resmi Terapkan Standarisasi Terminal RoRo dan Penumpang di Pelabuhan Lembar | mas tamvan