BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Pembagian 799 Sertifikat Tanah Program PTSL Oleh BPN Di Desa Tunggur Kab Magetan

Dilihat 0 kali    Foto : Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan 799 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik warga Desa Tunggur Kecamatan lembeyan Kabupaten Magetan, Kamis (8/12/2023)

MAGETAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan 799 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik warga Desa Tunggur Kecamatan lembeyan Kabupaten Magetan, Kamis (8/12/2023) di Pendopo Balai Desa Tunggur, Kabupaten Magetan. 

Sejumlah tujuh ratus sembilan puluh sembilan atau 799 sertipikat di bagikan ke pada pihak pemohon yang sudah mendaftar ikut program ptsl ke pada tim pokmas yang sudah di bentuk.

Secara simbolis sertipikat tersebut di bagikan oleh pihak dari porkopinca yaitu camat,danramil,serta Kapolsek setempat serta dari bapak kepala desa tim ketua dari BPN dan ketua pokmas serta terakhir foto bersama dari pemohon beserta porkopinca dan yang saya sebut tadi.

Dan acara di lanjutkan pembagian dari pihak bpn yang juga di bantu oleh panitia pendaftaran ptsl dari desa tersebut memanggil sesuai nomer antrian pada pihak pemohon. 
Dengan demikian seluruh sertipikat yang berjumlah 799 ini langsung di bagikan dan harapan dari ketua pokmas serta kepala desa mengaspirasikan program tersebut dan banyak banyak mengucapkan trimakasih pada pihak pemerintah pusat bahwa program penyerahan sertipikat pada hari ini bisa selesai dan lancar serta aman.

Pewarta : Beni
Editor     : red.

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form