BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Mojokerto Gel Sosialisasi Perda RPJMD 2025-2029 dan Dialog Perencanaan Pembangunan Daerah   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kabupaten Mojokerto Masuk Nominasi Penghargaan Nama Rupabumi Jawa Timur 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bangun Ekosistem Kota Cerdas, Birokrasi Jadi Kunci Strategi Pengembangan Smart City Pemkot Mojokerto   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Masif Lakukan GPM, Kebutuhan Pangan Kota Mojokerto Tercukupi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Kedua Atas Propemperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2025, Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Dan Penyampaian Rapenda Kabupaten Tulungagung Tentang APBD Tahun Anggaran 2026   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Meringkus Residivis Yang Menganiaya Wakapolsek Pakel Saat bertugas    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bakti TNI dan Sedekah Prajurit Warnai Peresmian RTLH dalam Rangka HUT ke-80 TNI di Jatirejo   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Buka Pelatihan Olahan Makanan Berbasis Kedelai, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pemenuhan Protein Nabati Lewat Variasi Olahan Kedelai   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siswa Tak Mendapatkan Jatah MBG Selama Tugas Praktek,DPC MADAS Sampang Angkat Bicara    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Diduga Tak Diusulkan Jadi PPPK, Nakes Audensi ke DPRD Sampang    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ababil Group Gelar Gowes cek kesehatan gratis dan donor darah Spektakuler dan Pameran UMKM, Raih Antusiasme Ribuan Warga Lamongan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rekomendasi Makeup Brush Set Lengkap untuk Pemula dari Aeris Beauté: Dari Brush Foundation hingga Powder dan Blush   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Program Bakti Sosial MIND ID Hadirkan Manfaat Bagi Desa Ciderum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Keluhan Seorang Jenius Penemu Alat Kesehatan Sunat Karena Banyaknya ALKES Ilegal Meraja Lela Belum di Tindak Oleh Pemerintah.   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pra TMMD ke-126 Dimulai, Warga Sumbertanggul Siap Nikmati Manfaat Pembangunan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LindungiHutan Rilis E-book Sustainability Report 101 untuk Panduan Susun Laporan Keberlanjutan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Teaser Film Sampai Titik Terakhirmu Hadirkan Kisah Nyata Penuh Haru   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gandeng Kejari Surabaya, BRI Finance Perkuat Kepatuhan dan Tata Usaha Negara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Mojokerto Sambut Kunjungan Menko Zulkifli Hasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dalam Rangka HUT ke-70 Satlantas Polres Tulungagung Berbagi Ke Supeltas dan Warga  
JTN UPDATE : Selasa 23 September 2025 07:42:37 AM

Himbauan Dewan Pers Kepada Seluruh Jurnalis di Indonesia

Dilihat 1 kali

   


JAWATIMURNEWS.COM |Sabtu (13/1/2024)
JAKARTA, - Rangkap profesi dikalangan jurnalis kini semakin marak terjadi, Fenomena muncul nya seorang jurnalis merangkap sebagai anggota LSM ataupun seorang jurnalis merangkap sebagai anggota Ormas mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers*.

Dewan PERS Meminta kepada seluruh Jurnalis atau wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus pada LSM atau Ormas tertentu agar mengundurkan diri dari aktivitasnya.

Hal ini dikarenakan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas LSM atau Ormas berkedok jurnalis.

Sebagian besar wartawan merangkap pengurus LSM dan Ormas ini, dalam aktivitas jurnalistiknya selalu mencampuradukkan antara  kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda LSM atau Ormasnya.

Hal tersebut tentu saja membuat Independensi PERS tercederai dan  ternodai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah pers.

Menyikapi hal ini, Dewan PERS mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11/2023) dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

Dalam Himbauan itu, Dewan Pers mengatakan “ Hak menjadi aktivis LSM dan Ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi, akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang jurnalis atau wartawan selayaknya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.”

“Akan Lebih baik lagi, bila wartawan itu mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Ormas tertentu itu demi menjaga kemurnian dan profesional dalam kegiatan Jurnalistik nya.” (seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023).

Dewan Pers pun juga mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.
Undang-Undang tersebut berbunyi:
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Penafsiran : Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber. (. )













Redaksi
Editor : Kemal

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form