BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Volvo Hadirkan “Volvo Running Club” untuk Dorong Gaya Hidup Sehat dan Berkelanjutan   Baca Berita Terbaru RoaminRabbit Launches Global eSIM Platform for Seamless, Affordable Travel Connectivity   Baca Berita Terbaru Lolos Pendanaan Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2025 Tim “Grow With Us” FEB UNAIR   Baca Berita Terbaru Kolaborasi PT. PIM dan Kodim 0815/ Mojokerto Wujudkan Rumah Layak Huni Warga Jasem   Baca Berita Terbaru Bibit Pohon Dari TNI AU Lanud Iswahyudi Untuk Kepala Desa Gulun Dalam Peringatan ke 78 Hari Bakti TNI AU   Baca Berita Terbaru PTP Nonpetikemas Cabang Panjang Melayani Bongkar Lokomotif Impor dari Amerika Serikat   Baca Berita Terbaru Cudy, Brand WiFi Router Networking Global, Resmi Hadir untuk Merevolusi Koneksi WiFi Indonesia   Baca Berita Terbaru Membangun Masa Depan Akuakultur Berkelanjutan: Perjalanan Aquarev dan Para Petambak Kecil di Indonesia   Baca Berita Terbaru ecommerceloka Buktikan Digitalisasi Buka Peluang Baru untuk Hotel Kecil di Daerah Penyangga Pariwisata Bali   Baca Berita Terbaru Baru Saja Dilantik, Puluhan ASN PPPK Wanita Ramai-ramai Ajukan Cerai Gugat Suami   Baca Berita Terbaru Satlantas Polres Tulungagung Adakan SIM Keliling Guna Mempermudah masyarakat   Baca Berita Terbaru Perhutani Mojokerto Menjadi Lokasi Penyelenggaraan Sinergi Rimbawan oleh Gubernur Jawa Timur   Baca Berita Terbaru Dampingi Wakil Gubernur Serahkan Hak Anak Binaan di LPKA Blitar dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kakanwil : Anak Binaan Juga Punya Hak yang Sama !   Baca Berita Terbaru PTPN I Dukung Ketahanan Pangan Melalui Pasar Murah Beras   Baca Berita Terbaru KAI Divre III Palembang Antisipasi Cuaca Ekstrim, Jaga Petak Jalur Rel KA Rawan Bencana   Baca Berita Terbaru LRT Jabodebek Catat 2 Juta Lebih Pengguna pada Musim Libur Sekolah, Rata-rata Pengguna Off-Peak Tumbuh 14%   Baca Berita Terbaru Efisiensi Waktu & Biaya: Kunci memilih Coworking Space di Lokasi Strategis dengan Fasilitas Lengkap   Baca Berita Terbaru Tabrakan maut . Di Sukomoro Bus vs pengendara sepeda Beat . Satu orang (MD). Dua orang Luka luka    Baca Berita Terbaru Tim Damkar Penyelamat kabupaten Nganjuk Te rjunkan unit armada 04, Guna Pemadaman Rumpun Bambu.    Baca Berita Terbaru RoaminRabbit: eSIM dan Manfaatnya untuk Koneksi Digital  

1 lagi Praktek Prostitusi Online berhasil diungkap Polres Grobogan

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM |   Jumat  (23/2/2024)
GROBOGAN_JAWA TENGAH,-  Polres Grobogan berhasil membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan lima orang perempuan dibawah umur. Kelima perempuan tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat. 

Peristiwa tersebut, terjadi di kamar sebuah hotel yang berada di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. 

Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku diamankan petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan. Keduanya yakni Hr (28) seorang laki-laki warga Kabupaten Cianjur dan AV (18) seorang laki-laki warga Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryanto mengungkapkan, peristiwa berawal saat petugas kepolisian Sat Lantas Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur.

‘’Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan pada Kamis (22/2/2024).

Saat dilakukan pengecekan, kedua pelaku sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik yang ada di Purwodadi, Grobogan.

‘’Kemudian petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi,’’ kata AKP Agung.

Saat ditanya, para korban mengaku telah dieksploitasi para pelaku di hotel tersebut dengan menggunakan aplikasi michat. 

Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga mengajak korban untuk berpindah-pindah tempat mulai dari Kudus hingga Blora. Para korban yang ditawarkan dengan tarif Rp 700 ribu ini, mendapatkan Rp 150 ribu setiap transaksi.  

AKP Agung menjelaskan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

‘’Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan tersebut. (Red)


Redaksi
Editor        :  Kemal


 

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form