BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Pemkab Mojokerto Dorong Komitmen SDM PKH dalam Pengentasan Kemiskinan   Baca Berita Terbaru Pelaku Curanmor Di Baron, Di Ringkus Polres Nganjuk Bersama Barang Buktinya .   Baca Berita Terbaru 15 Ribu Pohon Ditanam di Jabungan, Warga Masih Menanti Manfaat Ekonomi   Baca Berita Terbaru Fakta Menarik Kucing Busok Ras Kucing Asli Indonesia   Baca Berita Terbaru Beras Murah Diserbu Warga, Polres Magetan Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di 4 Kecamatan   Baca Berita Terbaru DPW GMDM Kabupaten Gresik Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya   Baca Berita Terbaru Camilan Sehat Selebriti Korea? Kilat Populer Berkat Stylst Han Hye‑yeon dan Cherry Tomato Stevia   Baca Berita Terbaru Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat   Baca Berita Terbaru Tomat untuk Jantung Sehat: Satu Buah, Seribu Manfaat   Baca Berita Terbaru Standar ISO 37001:2025 Resmi Dirilis: Upgrade Sebelum Terlambat!   Baca Berita Terbaru Resmi Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA, Terima Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden RI Prabowo Subianto   Baca Berita Terbaru Hilirisasi Mineral Tetap Mampu Jaga Kelestarian Alam Indonesia   Baca Berita Terbaru PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar JMTM Mengajar di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan   Baca Berita Terbaru Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI di “Indonesian Heritage” Mall @ Alam Sutera   Baca Berita Terbaru SDN Milangasri 1 Gelar Perayaan Lomba Antar Murid Dan Guru Dalam Rangka HUT RI Ke 80   Baca Berita Terbaru Sosialisasi MediaMIND ITB, Pastikan Manfaat Kekayaan Mineral Bagi Peradaban Indonesia   Baca Berita Terbaru Arcteryx Indonesia Resmi Hadir: Dari Debut Bali, Hingga Produk Eksklusif dan Strategi Brand   Baca Berita Terbaru PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan untuk Pondok Baca Puspita Wonosobo   Baca Berita Terbaru Kejar Realisasi Keuangan 95 Persen Di Akhir Tahun, Kementerian Pu Terus Kebut Progres   Baca Berita Terbaru Jadwal Ganti Pasir Kucing Berdasarkan Jenisnya  
JTN UPDATE : Rabu 27 Agustus 2025 02:44:39 AM

Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Mojokerto Gelontorkan Rp 392 Juta Untuk Santunan Program JKM-JKK

Dilihat 1 kali

JAWATIMURNEWS.COM |   Kamis  (1/2/2024)
MOJOKERTO_JAWA TIMUR,-  
Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto menggelontorkan santunan senilai Rp 392 Juta untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Santunan tersebut diberikan guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Mojokerto sejahtera, dengan memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap ketenagakerjaan. 

Santunan program perlindungan sosial ketenagakerjaan senilai Rp.392 Juta itu diberikan kepada 8 ahli waris dari pekerja yang masuk kategori rentan, seperti pekerja mandiri, petani dan buruh tani. Para pekerja rentan penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu menerima santunan masing-masing Rp 42 Juta, untuk 6 orang yang tercover program JKM dan 70 Juta untuk 2 orang yang tercover JKK. 


Santunan program JKM dan JKK ini diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di aula PT Intiland Sejahtera, Management Center Ngoro Industri Persada (NIP). Hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto Zulkarnain Mahaging, Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Dedy Muhartadi, Manajemen PT Intiland Sejahtera, Perwakilan perusahaan di wilayah NIP. 

Dalam arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, perlindungan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi masyarakat tidak mampu ini adalah bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal itu tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Tentu dalam hal ini kepala daerah turut dituntut mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan  sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Serta mengambil langkah-langkah dan memastikan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Bupati Ikfina menambahkan, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perbup tersebut dibentuk untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan program  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Serta mendorong badan usaha untuk berpartisipasi dalam Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan (1 Perusahaan memberikan perlindungan terhadap 100 pekerja rentan). 

"Termasuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah di wilayah Mojokerto terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terangnya. 

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini juga memaparkan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Menurut data per 31 Desember 2023, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masih mencapai 38,52%, yaitu sebanyak 187.344 orang dari total penduduk bekerja sebanyak 486.404 orang. 


"Sementara untuk perlindungan kepada tenaga kerja non ASN sebanyak 5.527 orang dan perlindungan terhadap petani tembakau dan pekerja rentan lainnya sebanyak 27.727 orang, dengan jaminan 2 program yaitu JKK dan JKM. Ini capaian yang masih harus ditingkatkan," tegasnya. 

Diketahui, dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penyerahan piagam apresiasi yang diberikan Bupati Ikfina kepada 39 perusahaan NIP, atas partisipasinya dalam program CSR, dengan memberikan bantuan air bersih dua tangki untuk desa terdampak bencana kekeringan tahun 2023. (Riz)

Pewarta    :  Rizky
Editor.       :  Kemal



Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form