Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengingatkan bahwa setiap SPBU wajib melakukan tera ulang alat ukur secara berkala. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan memastikan takaran BBM yang diterima sesuai dengan yang dibeli konsumen. ucapnya Senin ( 18/3/2024 ).
Ia mengatakan konsumen harus mengetahui apakah SPBU tersebut telah dilakukan tera ulang secara berkala oleh disperindag masing-masing kabupaten kota. Untuk itu tanda tera ulang tersebut harus jelas terlihat oleh konsumen, guna menghindari keraguan terhadap takaran BBM di SPBU tersebut.
โDisperindag Kabupaten / kota harus pro aktif, bukan berdasarkan permintaan pemilik SPBU untuk melakukan tera ulang pada setiap SPBU dan melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan bahwa alat yang di gunakan SPBU berfungsi dengan baik, tidak di rusak. Dengan demikian dapat dipastikan hak-hak konsumen akan terjamin dengan baikโ.
โOleh karena itu Pemerintah Daerah harus memastikan mempunyai alat tera dan SDM atau jumlah penera yang memadaiโ.
โApabila ada SPBU yang melakukan penrusakan segel yang dapat merugikan konsumen berarti telah melakukan tindak pidanaโ. Tegasnya.
Menurutnya, Perhatikan tanda tera ulang, Pastikan tanda tera ulang pada alat ukur BBM di SPBU jelas dan masih berlaku.
โMinta struk, Selalu minta struk setelah mengisi BBM dan perhatikan jumlah liter yang terteraโ.
โLaporkan jika ada indikasi kondisi, Jika Anda menemukan indikasi kondisi, seperti meteran yang tidak bergerak, nozzle yang bocor, atau pengisian yang tidak sesuai dengan nominal yang diumumkan, segera laporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempatโ.
โDisperindag memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan tera ulang alat ukur di SPBU. Pemda harus memastikan Disperindag memiliki alat tera dan SDM yang mampu menjalankan tugas ini.โ pintanya.
Apabila di duga ada praktek kecurangan pengisian BBM yang dilakukan SPBU, bisa dijerat pidana dengan pasal berlapis melanggar UU No. 2 Th 1981 tentang Metrologi. Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Dan UU Perlindungan Konsumen. Petugas Disperindag yang terbukti melakukan pembiaran juga dapat dipidanaโ.
Dr Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa konsumen dan pemerintah harus bekerja sama untuk memastikan kondisi pelaksanaan di SPBU tidak terjadi. Konsumen harus proaktif dalam mengawasi, dan pemerintah harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. (Red)
No one has commented yet. Be the first!