BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Herman Hofi "SPBU Harus Tera Ulang"

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Senin  (18/3/2024)
PONTIANAK,- Takaran BBM di SPBU sering menjadi perbincangan hangat di warung kopi dan arisan emak - emak, Kekhawatiran akan kejadian takaran ini bukan tanpa alasan, karena ada dugaan melakukan praktik curang untuk merugikan konsumen.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengingatkan bahwa setiap SPBU wajib melakukan tera ulang alat ukur secara berkala. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan memastikan takaran BBM yang diterima sesuai dengan yang dibeli konsumen. ucapnya Senin ( 18/3/2024 ). 

Ia mengatakan konsumen  harus  mengetahui  apakah  SPBU tersebut telah  dilakukan  tera ulang  secara berkala  oleh  disperindag  masing-masing kabupaten kota. Untuk  itu  tanda  tera ulang  tersebut harus  jelas  terlihat oleh konsumen, guna menghindari keraguan terhadap takaran BBM di SPBU tersebut.

“Disperindag  Kabupaten / kota  harus pro aktif, bukan berdasarkan  permintaan pemilik SPBU untuk melakukan  tera ulang pada  setiap SPBU  dan melakukan pengawasan  secara  rutin  untuk memastikan bahwa  alat  yang di gunakan  SPBU berfungsi  dengan baik,  tidak di rusak. Dengan  demikian dapat  dipastikan    hak-hak konsumen  akan terjamin  dengan baik”.

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus memastikan  mempunyai  alat tera  dan SDM atau  jumlah penera yang memadai”.

“Apabila  ada SPBU yang melakukan   penrusakan  segel  yang  dapat merugikan konsumen  berarti telah melakukan tindak  pidana”. Tegasnya.

Menurutnya, Perhatikan tanda tera ulang, Pastikan tanda tera ulang pada alat ukur BBM di SPBU jelas dan masih berlaku.

“Minta struk, Selalu minta struk setelah mengisi BBM dan perhatikan jumlah liter yang tertera”.

“Laporkan jika ada indikasi kondisi, Jika Anda menemukan indikasi kondisi, seperti meteran yang tidak bergerak, nozzle yang bocor, atau pengisian yang tidak sesuai dengan nominal yang diumumkan, segera laporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat”.

“Disperindag memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan tera ulang alat ukur di SPBU. Pemda harus memastikan Disperindag memiliki alat tera dan SDM yang mampu menjalankan tugas ini.” pintanya.

Apabila  di duga  ada praktek kecurangan pengisian BBM yang dilakukan SPBU, bisa dijerat pidana dengan pasal berlapis melanggar  UU No. 2 Th 1981  tentang Metrologi. Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Dan UU Perlindungan  Konsumen. Petugas Disperindag yang terbukti melakukan pembiaran juga dapat dipidana”.

Dr Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa konsumen dan pemerintah harus bekerja sama untuk memastikan kondisi pelaksanaan di SPBU tidak terjadi. Konsumen harus proaktif dalam mengawasi, dan pemerintah harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.  (Red)

Redaksi
Editor           :  Kemal | Red


Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form