JTN UPDATE : Kamis 15 Mei 2025 11:28:00 AM

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

Dilihat 1 kali

JAWATIMURNEWS. PASURUAN  ,- Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH, MH berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di TKP berbeda di wilayah hukumnya. Kabupaten Pasuruan. 

Pelaku pertama yang ditangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.

Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa,

-- 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.

-- 1 (satu) buah timbangan listrik warna silver.

-- 1 (satu) unit Ponsel warna hijau tosca merk Oppo.

-- 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas.

-- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. "Untuk pelaku kedua yakni MT (42) yang ditangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari," ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan melanjutkan, "Untuk pelaku kedua yakni "MT (42) yang ditangkap pada Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari," ungkap Kasat Narkoba.

“Dari hasil penangkapan, didapat sejumlah barang bukti berupa,

-- 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh sembilan koma tujuh lima) gram.

-- 1 (satu) buah sendok besi.

-- 1 (satu) lipatan plastik klip.

-- 1 (satu) buah timbangan listrik warna hitam.

-- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning," sebutnya.

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

-- 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram.

-- Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

-- 1 (satu) buah Ponsel merk Oppo warna Hitam.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Agus.

(Ags) 

Punya Produk UKM/PIRT, pasang iklan disini Rp.100.000/Tahun klik gambar dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Bakar Keranda Mayat,Massa Tuntut Pilkades Sampang Segera Digelar | Polsek Ngronggot bhabinkamtibmas DS Betet Dukung Ketahanan Pangan . | Wakapolda Jatim Tinjau Kesiapan SPPG dan Lokasi Rencana Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan di Mojokerto | Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia | Echo Nusantara: Sarang Burung Walet Premium dari Hutan Kalimantan yang Murni dan Organik | Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolres Magetan Berikan Penghargaan kepada Bhabinkamtibmas Penggerak Ketahanan Pangan | Akibat jalan rusak menahun Giarto 50 tahun pengguna jalan terjatuh mengalami patah Tulang . | Sk Kasun Seloguno di Cabut Seluruh ketua RT /RW mengundurkan diri serta padamkan lampu | ASEAN Sparks Siap Mempercepat Inovasi Energi Terbarukan di Asia Tenggara | Cross Hotels & Resorts Umumkan Ekspansi Dual-Brand di Proyek Landmark Batam | mas tamvan