BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS. PASURUAN  ,- Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH, MH berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di TKP berbeda di wilayah hukumnya. Kabupaten Pasuruan. 

Pelaku pertama yang ditangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.

Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa,

-- 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.

-- 1 (satu) buah timbangan listrik warna silver.

-- 1 (satu) unit Ponsel warna hijau tosca merk Oppo.

-- 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas.

-- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. "Untuk pelaku kedua yakni MT (42) yang ditangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari," ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan melanjutkan, "Untuk pelaku kedua yakni "MT (42) yang ditangkap pada Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari," ungkap Kasat Narkoba.

“Dari hasil penangkapan, didapat sejumlah barang bukti berupa,

-- 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh sembilan koma tujuh lima) gram.

-- 1 (satu) buah sendok besi.

-- 1 (satu) lipatan plastik klip.

-- 1 (satu) buah timbangan listrik warna hitam.

-- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning," sebutnya.

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

-- 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram.

-- Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

-- 1 (satu) buah Ponsel merk Oppo warna Hitam.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Agus.

(Ags) 

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form