BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Calo Lebih Mudah, Warga Dipersulit? Video Pelayanan Samsat Kota Pasuruan Viral, Aktivis Angkat Bicara

Dilihat 1 kali JAWATIMURNEWS.COM
Pasuruan – Sebuah video yang beredar luas di TikTok memicu polemik publik setelah menyoroti dugaan perlakuan berbeda dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Pasuruan. 

Dalam narasi video tersebut disebutkan bahwa wajib pajak yang hendak membayar pajak tanpa membawa KTP asli atas nama tidak dapat dilayani. 
Namun, proses disebut-sebut tetap bisa dilakukan apabila menggunakan jasa calo, biro jasa, atau yang dikenal sebagai “duta samsat”.

Video itu langsung viral dan menuai ratusan komentar dari warganet. Sebagian besar mengaku pernah mengalami hal serupa. Ada yang menyebut harus mengeluarkan biaya hingga Rp1 juta jika tidak membawa KTP asli. Ada pula yang mengaku tetap dipersulit meski membawa KTP namun bukan atas nama pemilik kendaraan dan diminta membuat surat kuasa. 

Ironisnya, menurut sejumlah komentar, proses menjadi lebih mudah jika melalui perantara.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: benarkah ada standar pelayanan berbeda antara wajib pajak yang datang langsung dan yang menggunakan jasa biro? dan jangan Sampai Ada Kesan Pembiaran.

Menanggapi viralnya video tersebut, seorang aktivis Kota Pasuruan, Ahmad Rifai, mengecam keras jika dugaan tersebut benar terjadi.

“Kalau memang ada praktik seperti yang disampaikan dalam video dan komentar warga, ini sangat memprihatinkan. Pelayanan publik tidak boleh diskriminatif. Jangan sampai muncul kesan bahwa rakyat dipersulit sementara calo dipermudah,” tegas Rifai kepada awak media.

Menurutnya, jika aturan memang mewajibkan KTP asli atau surat kuasa, maka prosedur itu harus berlaku sama untuk semua pihak, termasuk biro jasa.
“Kalau masyarakat wajib membawa KTP asli atau surat kuasa, maka biro jasa juga harus tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada jalur khusus yang membuat proses lebih mudah hanya karena ada perantara. Ini soal integritas pelayanan,” lanjutnya.

Ia juga meminta agar pihak terkait segera melakukan evaluasi internal dan memberikan klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat. Perlu Penjelasan Terbuka sebagai institusi pelayanan pajak daerah, Samsat Kota Pasuruan yang merupakan sinergi antara Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja, diharapkan mampu memberikan penjelasan transparan mengenai:
Standar operasional pembayaran pajak tahunan. Ketentuan penggunaan KTP asli dan surat kuasa. Legalitas dan mekanisme kerja biro jasa.

Publik menilai, jika benar terdapat praktik percaloan yang terkesan “difasilitasi”, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan non-diskriminatif.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat Kota Pasuruan terkait viralnya video tersebut.

Masyarakat kini menanti klarifikasi dan langkah tegas, agar wajah institusi pelayanan pajak benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan kepada perantara. (Red)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form