Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR

Akibat Hukum apabila Kreditur menjual barang jaminan hutang milik Debitur tanpa izin

Sabtu 31 Mei 2025 05:09:14 PM
Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM | Selasa  (26/3/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Berdasarkan pasal 1156 KUHPerdata apabila debitur lalai melakukan kewajibannya maka kreditur dapat menuntut melalui pengadilan agar barang jaminan dijual untuk pelunasan utang debitur beserta bunga dan biayanha.


Lalu bagaimana jika kreditur menjual barang jaminan milik debitur tanpa izin?


Kreditur yang menjual barang jaminan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. 


Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985*, yang menyatakan bahwa:


“penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan”


Cara “penjualan” barang jaminan (gadai) debitur untuk pelunasan utang debitur yang dibenarkan hukum  yaitu:


1. Meganjukan permohonan eksekusi melalui pengadilan (Pasal 1156 KUHPerdata.

2. Eksekusi melalui atas kekuasaan sendiri melalui kantor pelelangan umum.

3. Eksekusi melalui penjualan di bawah tangan (menjual sendiri) asalkan sebelumnya, sudah disepakati atau mendapat izin debitur


Jakarta, 28 Februari 2025

T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui:
WA : 0852-1972-3695
Email : info.tsplawfirm@gmail.com

@Redaksi Jawatimurnews.com

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
TINGGALKAN KOMENTAR

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
PALING BANYAK DILIHAT
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

BERITA TERBARU
    BERITA HARI INI
      ANGGARDAYA
      DESKOBIS
      WISLAMIHER
      SETAPAK
      TIPS
      INFO
      VIDEO MUSIC VIRAL
      FREE DOWNLOAD
      FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
      RAGAM INFORMASI
       THE GREEN NEWS
       THE GREEN NEWS
       THE GREEN NEWS
      LINTAS NUSANTARA
      Previous Post Next Post

      Contact Form

      Oleng ke Kanan, Mobil Kijang Tabrak Fuso di Sampang | Hisense Memenangkan Dua Penghargaan di Ajang Bergengsi Selular Award 2025 | Aktivis ,LSM Tanggapi keluhan warga. Soal Pertalite bercampur Air di SPBU Pace Nganjuk | Photomatics Ikut Hadir Meramaikan Brightspot Market 2025, Siap Kamu Temuin Langsung di Weekend Ini! | Mahasiswa Jadi Agen Perubahan: MAXY Academy Dorong Kewirausahaan Sosial di P2MW LLDIKTI Wilayah II | Hansen Construction Rampungkan Showroom BAIC di Pekanbaru, Siap Dukung Ekspansi Otomotif di Sumatera | Bhabinkamtibmas desa Sambirejo hadiri nyadran dusun ngrajek di punden Mbah Ageng | Dukung Mobilitas Akademisi, KAI Berikan Diskon Tiket KA 10 Persen untuk Civitas dan Alumni Perguruan Tinggi | Indosaku dan UMKM Tangerang Raya Dorong Inklusi Keuangan Lewat Workshop “Mentalpreneur” | MAXY Academy Hadir dalam Diskusi Strategis AI Indonesia–Slowakia: Dorong Kolaborasi Inklusif & Etis di Tingkat Global | mas tamvan