Usia para pihak yang dianggap dewasa atau cakap Hukum dalam membuat perjanjian

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM | Selasa  (26/3/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pasal 330 KUH Perdata berbunyi:

"Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah."


Hal ini juga dijelaskan pada  Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan (SEMA 4/2016), yang menyatakan:


*Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).*



Berdasarkan penjelasan diatas, jika konteks dewasa (cakap hukum) dalam membuat perjanjian maka harus mengacu pada pasal 330 KUH Perdata yaitu 21 tahun atau sudah pernah menikah.


Jakarta, 10 Februari 2025

T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui:
WA : 0852-1972-3695
Email : info.tsplawfirm@gmail.com

@Redaksi Jawatimurnews.com

Previous Post Next Post
Comment Box is loading comments...

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
ANGGARDAYA
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form