PASURUAN,
JAWATIMURNEWS.COM - Perkara kasus dugaan korupsi desa Wates, kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan ditangani Unit l Subdit lll Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim kini memunculkan asumsi pertanyaan. Sebab sampai saat ini Tim auditor Inspektorat kabupaten Pasuruan tak berani melakukan penghitungan PKKN.
Padahal menurut informasi dari penyidik Polda Jatim IPDA Yudha, menuturkan bahwa awal bulan kemarin sudah ekpose ke Inspektorat Pasuruan untuk segera dilakukan penghitungan PKKN. Namun sampai saat ini menjamur belum ada jawaban kapan akan dilakukan penghitungan.
Minta segera melakukan penghitungan PKKN tersebut, menurut IPDA Yudha, biar secepatnya dalam perkara ini kita naikkan P21, karena potensi kerugian negara dari hasil audit yang sudah diserahkan itu ditemukan kerugian senilai Rp 450 juta, jadi hanya tinggal penghitungan PKKN saja,"tutur Yudha
Menurut Tim auditor Inspektorat kabupaten Pasuruan melalui Koordinator pelaksana, kepada awak media menyampaikan bahwasanya masih terkendala kondisi lain,
"Saya juga sudah dihubungi penyidik Polda Jatim mas, dan saya juga sudah menyampaikan seperti yang saya sampaikan barusan ini,"tuturnya. Disinggung mengenai penanganan kasus tersebut yang lebih dulu ditangani, kata Koordinator pelaksana auditor juga mengakui kalau kasus Wates lebih dulu penangananya.
Inspektur kabupaten Pasuruan Rachmat Syarifuddin saat dimintai keterangan awak media melalui via WhatsApp berkali-kali tidak memberikan jawaban. Sikap ini dinilai sebagai bentuk kurangnya transparansi.
Sementara itu kepala daerah kabupaten Pasuruan yang baru dilantik M.Rusdi Sutejo yang dengan harapan Pasuruan menuju perubahan. Saat dikonfirmasi oleh awak media lewat via WhatsApp. Rabu (5/3/25)) terkait dengan kinerja Inspektorat Pasuruan yang diduga mengulur-ulur melakukan penghitungan PKKN, juga memilih bungkam tanpa tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, Nur selaku pelapor sangat menyayangkan sikap oknum pejabat Pemerintahan yang seharusnya mempunyai wewenang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. Tetapi malah kode etik jurnalistik diabaikan dalam meminta konfirmasi
Kegiatan jurnalistik dalam menjalankan peranan diwajibkan menaati kode etik jurnalistik dan berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,"pintanya
Selain itu Nur menambahkan, ketidakjelasan ini semakin mengkhawatirkan, mengingat tidak ada transparansi. Kami menduga ada campur tangan keterlibatan oknum pejabat dalam permasalahan ini,
"Bayangkan saja sudah 2X penyidik Polda Jatim ekpose ke inspektorat supaya segera dilakukan penghitungan PKKN. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,"kata Nur
Nur juga medesak kepada Bupati kabupaten Pasuruan yang baru dilantik, meminta agar agar tim auditor inspektorat Pasuruan untuk segera menindaklanjuti dan disegerakan melakukan penghitungan PKKN, seperti apa yang diminta dari penyidik Polda Jatim. karena kasus korupsi merupakan ektra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa
"Apakah ada indikasi dugaan titipan, sehingga penanganan kasus ini terkesan seolah-olah di ular-ulur,"tanya Nur
Ia bahkan memperingatkan bahwa jika Bupati Pasuruan yang baru dilantik ini tidak segera bertindak, publik dapat menduga adanya keterlibatan oknum pejabat dalam permasalahan ini.
"Jika sinergi dan kolaborasi para pihak berjalan baik laporan hasil auditnya dapat segera kita hasilkan untuk mendukung proses hukum selanjutnya,"ujar Nur (GET 86 TEAM)
Sumber : JTN Media Network
