Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila terbukti lalai menjalankan tugasnya yang mengakibatkan kerugian

Dilihat 1 kali

JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada Pasal 97 ayat (3) UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:


"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)".


*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2541 K/Pdt/2004 tanggal 10 Oktober 2006 yang menyatakan bahwa*:


"Hasil keputusan RUPS memutuskan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah/lalai menjalankan tugasnya".


Jakarta, 30 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form