Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila terbukti lalai menjalankan tugasnya yang mengakibatkan kerugian

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada Pasal 97 ayat (3) UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:


"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)".


*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2541 K/Pdt/2004 tanggal 10 Oktober 2006 yang menyatakan bahwa*:


"Hasil keputusan RUPS memutuskan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah/lalai menjalankan tugasnya".


Jakarta, 30 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Previous Post Next Post
Comment Box is loading comments...

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
ANGGARDAYA
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form