Merk yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama tiga tahun berturut turut sejak tanggal pendaftaran dapat dihapus

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pengaturan mengenai pengahapusan Merek diatur pada pasal 74 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis sebagai berikut:

 

"Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir"


*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menyatakan bahwa :*


"Merek yang tidak digunakan pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pemdaftaran dapat dihapus dari daftar umum merek, didasarkan pada hasil market survey tanpa perli mempertimbangkan kredibilitas lembaga surveynya"


Jakarta, 18 Februari 2025


T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)


Konsultasi Melalui :


WA : 0852-1972-3695

Email : info.tsplawfirm@gmail.com


@Redaksi Jawatimurnews.com

Previous Post Next Post
Comment Box is loading comments...

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
ANGGARDAYA
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form