||JTN UPDATE|| ◇ Senin 19 Mei 2025 01:28:16 PM

Jual beli berupa obyek yang termasuk harta bersama maka harus mendapat persetujuan dari suami/istri

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa:


“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”


Terhadap harta bersama (gono gini) tidak dapat dialihkan / dijual atau digadaikan (dijaminkan) kepada pihak lain, kecuali terdapat persetujuan bersama antara suami dan isteri.


*Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan:*

“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”


*Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :*


“Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.”



*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkmaha Agung RI No. 701 K/PDT/1997 Tanggal 24 Maret 1999 yang menyatakan bahwa*:


“Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum”


*Lebih lanjut, pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 3005 K/PDT/1998 tanggal 14 Januari 2008 menyatakan bahwa*:


” Tanah hak milik yang merupakan harta bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atas perjanjian utang piutang tanpa persetujuan salah satu pihak, baik itu pihak istri maupun suami, sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (1) uu no. 1 tahun 1974. dengan demikian, perjanjian yang melanggar ketentuan tersebut dapat dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian (sebab yang halal).”


Jakarta, 29 April 2024


https://tsplawfirm.com/

@Redaksi Jawatimurnews.com

Pasang Iklan Rp.100.000/Tahun


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Kolaborasi Resmi dengan Meta, Socialchat.id Hadirkan Solusi Masa Depan Lewat Event “WhatsApp Revolution” | Hisense Menyambut FIFA Club World Cup 2025™ dengan Meluncurkan Kampanye Bertajuk “Own the Moment” | Papan Proyek di rasa kurang Transparan Advokat Anang Hartoyo SH.MH. Sorot, ada celah UU KIP Perpres PBJ | Disiplin dan Konsentrasi Jadi Kunci Latbakjatri Prajurit Kodim 0815/Mojokerto | Lindungi Konsumen, Wali Kota Mojokerto Pastikan Keakuratan Timbangan di SPBU dan Toko Emas | Tim Penilai Lomba Gotong Royong Terbaik Provinsi Jatim Puji Kota Mojokerto: Berhasil Menjaga Nilai Kegotongroyongan di Tengah Masyarakat Perkotaan | Karang Taruna Jrengik Gelar Rapat Koordinasi Bahas Aktifkan Kembali Katar Desa | Penutupan Retreat dan Sinergi Tim Pemkot Mojokerto adalah Awal Komitmen Baru Menuju Pemerintahan yang Lebih Solid dan Berintegritas | Wali Kota Mojokerto Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 | Pejabat Pemkot Mojokerto Tandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, Wali Kota: Ini Merupakan Komitmen Moral Pemkot Mojokerto | mas tamvan