BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bagaimana Dampak Aksi Penyampaian Pendapat di Indonesia bagi Industri Kripto?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS MediaMIND Jadi Wahana Mahasiswa Unsri Asah Kemampuan Jurnalistik   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Wamen Desa dan PDT Lepas 24 Alumni Program PANA–LPDP untuk Mengabdi di Desa Tertinggal NTT   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jaga Kelestarian Alam Indonesia, WSBP Kembali Tanam 536 Pohon Trembesi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Menteri Pekerjaan Umum : Perbaikan Cepat Jadi Priotitas Tangani Kerusakan Fasum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Cross Hotels & Resorts Resmikan Penandatanganan HMA dengan Geonet untuk ELLE Resort & Beach Club by Cross Collection   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tingginya Antusiasme Masyarakat, KAI Perpanjang Rekrutmen Eksternal 2025 Hingga 3 September   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS VIDAA Secara Resmi Diakui sebagai Sistem Operasi TV Tercepat di Pasaran   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dekarbonisasi Grup MIND ID, Dukungan untuk Alam Sehat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Praktis dan Cepat, “SORE” dari BRI Finance Siap Bantu Kebutuhan Dana   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Polda Jawa Timur Gelar Apel dan Doa Bersama Forkopimda dan Puluhan Ormas Untuk Jogo Jatim   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jaga Kondusifitas Kota Mojokerto, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Organisasi Lintas Agama dan Kepemudaan Gelar Deklarasi Damai, Wali Kota: Kota ini Rumah Kita, Ayo Jaga Bersama   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LBP Enterprises sebagai Hybrid Company dengan Strategi Global Bersama Bahtera Hijrah Holding   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Divre III Palembang Gelar Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ventrue–Hijrah Resmikan JV Pembiayaan Dapur MBG   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ketua Karang Taruna Pakal Respon Cepat Rapat Koordinasi Keamanan dan Ketertiban   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ratusan Mahasiswa Magetan Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai, Tuntut Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Tulungagung Gelar Apel Kebangsaan Diikuti oleh 4.000 Elemen Masyarakat, Menjaga Keutuhan NKRI   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Suatu Kebanggan Tersendiri, Salah Satu Anggota PWMR Mojokerto Lulus UKW Utama  
JTN UPDATE : Rabu 3 September 2025 11:42:45 AM

Jual beli berupa obyek yang termasuk harta bersama maka harus mendapat persetujuan dari suami/istri

Dilihat 7 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa:


“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”


Terhadap harta bersama (gono gini) tidak dapat dialihkan / dijual atau digadaikan (dijaminkan) kepada pihak lain, kecuali terdapat persetujuan bersama antara suami dan isteri.


*Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan:*


“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”


*Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :*


“Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.”



*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkmaha Agung RI No. 701 K/PDT/1997 Tanggal 24 Maret 1999 yang menyatakan bahwa*:


“Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum”


*Lebih lanjut, pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 3005 K/PDT/1998 tanggal 14 Januari 2008 menyatakan bahwa*:


” Tanah hak milik yang merupakan harta bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atas perjanjian utang piutang tanpa persetujuan salah satu pihak, baik itu pihak istri maupun suami, sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (1) uu no. 1 tahun 1974. dengan demikian, perjanjian yang melanggar ketentuan tersebut dapat dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian (sebab yang halal).”


Jakarta, 29 April 2024


https://tsplawfirm.com/

@Redaksi Jawatimurnews.com

Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form