BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Relawan Bakti BUMN Pastikan Manfaat Alam Dirasakan oleh Masyarakat Tanjung Enim   Baca Berita Terbaru Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Santunan Lewat Program Sedekah Prajurit   Baca Berita Terbaru Dandim 0815/Mojokerto Tinjau Progres Rutilahu di Mojoanyar   Baca Berita Terbaru Pamali: Tumbal Buat Penonton Teriak Histeris di Bioskop   Baca Berita Terbaru ASHTA District 8 Menjadi Mall Pertama yang Menghadirkan “Free Reading Space”   Baca Berita Terbaru Warga RPL Tribuana Tungga Dewi, Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Aku Cantik   Baca Berita Terbaru Hari Jadi Polwan ke-77 Edukasi Anti Bullying dan Judol di SMPN 2 Magetan   Baca Berita Terbaru Semarakan HUT RI Ke-80 Seribu Peserta Sukseskan Run for Fun 5K   Baca Berita Terbaru Saham Intel Melejit! Apakah Ini Awal Tren Bullish atau Sekadar Bull Trap?   Baca Berita Terbaru BRI Finance Perkuat Sinergi Lewat VIP Customer Gathering di Semarang   Baca Berita Terbaru Parade Jaranan, Seni Reog Dan Nyadran Menghiasi Bersih Dusun Desa Waung Dalam Rangka Peringatan HUT RI KE 80   Baca Berita Terbaru Kolaborasi untuk Kontribusi, TJSL Pelindo Semarakkan HUT ke-80 RI   Baca Berita Terbaru Terra Drone Indonesia Resmi Menjadi Distributor GreenValley International di Indonesia   Baca Berita Terbaru GGP Hadirkan Path of Harmony, Satukan Budaya dalam Bulan Kemerdekaan   Baca Berita Terbaru Gelorakan Semangat Perjuangan SPN Polda Jatim Peringati Hari Juang Polri dengan Khidmat   Baca Berita Terbaru Program Sedekah Prajurit, Danramil 0815/09 Mojosari : Wujud Kepedulian Kodim 0815 kepada KBT   Baca Berita Terbaru Pemkab Mojokerto, Perbankan, dan Pengusaha Bersinergi Dukung TMMD ke-126   Baca Berita Terbaru Buah dalam Kemasan Mewah: Tren Baru Konsumen Urban yang Makin Cerdas Memilih   Baca Berita Terbaru Mega Mall Batam Jadi Rumah Baru Photomatics – Ini Alasan Kamu Harus Datang!   Baca Berita Terbaru LuxCamp Selo by Horison Resmi Dibuka: Pengalaman Glamping di Tengah Alam Terbuka  
JTN UPDATE : Jum'at 22 Agustus 2025 04:20:03 PM

Obyek gugatan berbeda tidak dibenarkan oleh Hukum

Dilihat 2 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Penggugat mengajukan gugutan kumulasi terhadap beberapa objek, dan masing-masing objek gugatan, dimiliki oleh pemilik yang berbeda  atau berlainan. Penggabungan yang demikian baik secara subjektif dan objektif, tidak dapat dibenarkan. 


Hal ini sejalan dengan *Putusan MA No. 201 K/Sip/1974 yang menyatakan bahwa*:


"Objek tanah-tanah terperkara yang digugat terdiri dari tanah-tanah yang berbeda pemiliknya (terdiri dari beberapa orang pemilik). Oleh karena itu, para pemilik tersebut tidak dapat melakukan penggabungan gugatan terhadap tergugat."


Seharusnya,masing-masing pemilik mengajukan gugatan tersendiri dan berdiri sendiri kepada tergugat. Secara objektif maupun subjektif, tidak terdapat hubungan erat maupun hubungan hukum antara yang satu dengan yang lain, dengan demikian penggabungan gugatan tidak dapat dibenarkan.


Jakarta, 27 Agustus 2024


https://sigmalf.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form