JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Penggugat mengajukan gugutan kumulasi terhadap beberapa objek, dan masing-masing objek gugatan, dimiliki oleh pemilik yang berbeda atau berlainan. Penggabungan yang demikian baik secara subjektif dan objektif, tidak dapat dibenarkan.
Hal ini sejalan dengan *Putusan MA No. 201 K/Sip/1974 yang menyatakan bahwa*:
"Objek tanah-tanah terperkara yang digugat terdiri dari tanah-tanah yang berbeda pemiliknya (terdiri dari beberapa orang pemilik). Oleh karena itu, para pemilik tersebut tidak dapat melakukan penggabungan gugatan terhadap tergugat."
Seharusnya,masing-masing pemilik mengajukan gugatan tersendiri dan berdiri sendiri kepada tergugat. Secara objektif maupun subjektif, tidak terdapat hubungan erat maupun hubungan hukum antara yang satu dengan yang lain, dengan demikian penggabungan gugatan tidak dapat dibenarkan.
Jakarta, 27 Agustus 2024
https://sigmalf.com/
@Redaksi Jawatimurnews.com