JTN UPDATE : Sabtu 17 Mei 2025 06:00:50 PM

Obyek gugatan berbeda tidak dibenarkan oleh Hukum

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-

PENCERAHAN HUKUM

Penggugat mengajukan gugutan kumulasi terhadap beberapa objek, dan masing-masing objek gugatan, dimiliki oleh pemilik yang berbeda  atau berlainan. Penggabungan yang demikian baik secara subjektif dan objektif, tidak dapat dibenarkan. 


Hal ini sejalan dengan *Putusan MA No. 201 K/Sip/1974 yang menyatakan bahwa*:


"Objek tanah-tanah terperkara yang digugat terdiri dari tanah-tanah yang berbeda pemiliknya (terdiri dari beberapa orang pemilik). Oleh karena itu, para pemilik tersebut tidak dapat melakukan penggabungan gugatan terhadap tergugat."


Seharusnya,masing-masing pemilik mengajukan gugatan tersendiri dan berdiri sendiri kepada tergugat. Secara objektif maupun subjektif, tidak terdapat hubungan erat maupun hubungan hukum antara yang satu dengan yang lain, dengan demikian penggabungan gugatan tidak dapat dibenarkan.


Jakarta, 27 Agustus 2024


https://sigmalf.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Punya Produk UKM/PIRT, pasang iklan disini Rp.100.000/Tahun klik gambar dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
BERITA HARI INI
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Konferensi Pers, Polres Nganjuk All Out! 63 Tersangka dan 47 Kasus Dibongkar | Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Sertijab Sejumlah Danramil Jajaran Kodim 0815 | Tingkatkan Produktivitas, Babinsa 0815/09 Mojosari Bantu Tanam Padi di Kebondalem | BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market | 40.259 Penumpang Gunakan KA Selama Long Weekend Hari Raya Waisak di Stasiun Malang | KAI dan Deutsche Bahn Jalin Kolaborasi Strategis Dukung Transformasi Hijau dan Digital Sektor Perkeretaapian Indonesia | Bagaimana Transformator Variable Speed Drive Membantu Efisiensi Industri? | KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki | Tips menghindari penyakit maag | Pertamina Berdayakan Ekonomi Masyarakat Adat Desa Lamalera | mas tamvan