Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Otoritas jasa keuangan merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dugaan adanya pelanggaran Hukum dalam Perbankan

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (โ€œUU OJKโ€) menyatakan:


untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:


a......

........

.......

d. Pemeriksaan bank


Hal ini juga dipertegas pada penjelasan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bank termasuk kredit macet dan bermasalah dilakukan oleh OJK dan/atau LPS

*Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan kegiatan pemeriksaan bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan bank dan tetap berkoordinasi dengan OJK terlebih dahulu. Lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan premi, posisi simpanan bank, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah, kualitas aset, dan kejahatan di sektor perbankan.*



Selain itu, pada pasal 5 ayat 1 huruf c dan poin menimbang huruf b dan c Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2017 tentang Persyaratan dan Tata Pemeriksaan Bank, yang intinya menyatakan bahwa:


" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang untuk memeriksa bank guna memastikan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan pedoman ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan Bank


Berdasarkan penjelasan diatas, maka lembaga yang berwenang memeriksa dan/atau menilai adanya pelanggaran hukum prosedur bank adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Jakarta, 11 Februari 2025


T. S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)


Konsultasi melalui:


WA : 0852-1972-3695

Email: info.tsplawfirm@gmail.com


@Redaksi Jawatimurnews.com

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Musyawarah Desa Khusus Pemilihan dan Penetapan Pengurus KMP Desa Puntuk Doro | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengurus KMP Desa Bulu Gunung | H .Hery Widianto Bersama istri Dampingi anak sulungnya Pengambilan sumpah jabatan sebagai Dokter. | Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 83 Ribuan Tempat Duduk KA Jarak Jauh | ASEAN Economic Forum Gelar Diskusi Roundtable: Menyatukan Visi Kawasan Melalui Cloud dan DEFA | Rekomendasi Taman Kota Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan | Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | VRICrew Hadir sebagai Platform Rekrutmen Berbasis Budaya Perusahaan, Membawa Pendekatan Baru dalam Mencari Talenta | mas tamvan