BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Si Jago Merah Kembali Ngamuk Bakar Dua Ruko di Mungkung Rejoso    Baca Berita Terbaru Titik Jumlah Subscribers Ini Selalu Jadi Tantangan Bagi Kreator YouTube   Baca Berita Terbaru KAI Divre III Palembang Catat Selama Semester I 2025, Salurkan program TJSL Sebesar 2,154 Milyar   Baca Berita Terbaru Kapolres Mojokerto kota Dalam Rangka Merangkul Masyarakat, hadir berikan Bantuan Pembangunan Rumah   Baca Berita Terbaru SharpLink Borong ETH Lagi, Dompet Ethereum Kini Berisi $1,3 Miliar   Baca Berita Terbaru Pj Kades Asemnonggal Tekankan Aparatur Desa Wajib Menjadi Pelayan Masyarakat yang Baik    Baca Berita Terbaru PT.NKMM Plasma Energy Gelar Family Gathering ke Wisata Jogjakarta .   Baca Berita Terbaru Rasen Space Dengan Inovasi Circular Fashion Mahasiswa FEB UNAIR Raih Pengakuan Nasional Dan Lolos Pendanaan P2MW 2025   Baca Berita Terbaru Si Jago Merah Melahap Kandang Ternak Milik Warga   Baca Berita Terbaru Perkuat Wawasan Kebangsaan, DPD RI Sosialisasikan Empat Pilar di Kabupaten Mojokerto   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Dorong City Branding Berbasis Sejarah Majapahit dalam Forum City Branding Jawa Timur   Baca Berita Terbaru Pelaku Dibekuk! Spesialis Curanmor Sawah di Nganjuk Akui Beraksi di 5 TKP    Baca Berita Terbaru PT PP Bangun Bendungan Cibeet Paket II: Proyek Strategis untuk Ketahanan Air, Pangan, dan Energi Nasional   Baca Berita Terbaru Logistik Aceh Terus Menggeliat, Dua Kapal Sandar di Dermaga Pelabuhan Krueng Raya Pelindo   Baca Berita Terbaru Perkuat Ekosistem Pembiayaan Otomotif, BRI Finance Jalin Sinergi dengan BRI dan Dealer Surabaya   Baca Berita Terbaru Indonesia Research Summit 2.1: Editage dan Universitas Airlangga Berkolaborasi untuk Mempercepat Dampak Global Riset Indonesia   Baca Berita Terbaru Semester I 2025, Divre IV Tanjungkarang Catat Kinerja Positif   Baca Berita Terbaru Menteri Pariwisata Apresiasi Upaya Pelindo Hadirkan Marina Premium Pertama di Indonesia   Baca Berita Terbaru Pelindo Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Bongkar 1.138 Ekor Sapi di Pelabuhan Tanjung Intan   Baca Berita Terbaru Dr.Ardianto,S.E,Ak,M.Si Mengemban Amanah JabatanWakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR Periode 2025 - 2030  

Otoritas jasa keuangan merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dugaan adanya pelanggaran Hukum dalam Perbankan

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) menyatakan:


untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:


a......

........

.......

d. Pemeriksaan bank


Hal ini juga dipertegas pada penjelasan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bank termasuk kredit macet dan bermasalah dilakukan oleh OJK dan/atau LPS


*Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan kegiatan pemeriksaan bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan bank dan tetap berkoordinasi dengan OJK terlebih dahulu. Lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan premi, posisi simpanan bank, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah, kualitas aset, dan kejahatan di sektor perbankan.*



Selain itu, pada pasal 5 ayat 1 huruf c dan poin menimbang huruf b dan c Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2017 tentang Persyaratan dan Tata Pemeriksaan Bank, yang intinya menyatakan bahwa:


" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang untuk memeriksa bank guna memastikan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan pedoman ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan Bank


Berdasarkan penjelasan diatas, maka lembaga yang berwenang memeriksa dan/atau menilai adanya pelanggaran hukum prosedur bank adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Jakarta, 11 Februari 2025


T. S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)


Konsultasi melalui:


WA : 0852-1972-3695

Email: info.tsplawfirm@gmail.com


@Redaksi Jawatimurnews.com

Editor:H.Zahrudin-Haris-AthallahSND- Dyah Ayu Eka N., CLO - Sumber:JTN MEDIA NETWORK

 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form