Sisa hutang Debitur pasca Eksekusi Hipotik dapat ditagihkan oleh Kreditur

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Hipotik diatur pada pasal 1162 KUH Perdata:


"Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan"


*Putusan Mahkamah Agung RI No. 2205 K/Pdt/1996 tertanggal 28 Mei 1997 menyatakan bahwa:*


"Suatu kredit bank dijamin dengan tanah yang diikat secara hipotik, lalu debitur wanprestasi. Eksekusi hipotik dijalankan berupa penjualan lelang umum atas barang jaminan, namun hasilnya tidak mencukupi utang melunasi hutang tersebut. Sisa hutang pasca eksekusi hipotik ini masih bisa dituntut lagi oleh kreditur terhadap harta kekayaan laij milik debitur. Sisa hutang tersebut tersebut tidak hapus, tapi tetap menjadi kewajiban debitur untuk membayar kepada kreditur"


Hal ini sejalan dengan Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :


"Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru Terhadap Undang-Undang Kepailitan (UU No. 4 Tahun 1998) ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”


Jakarta, 28 Maret 2024


*M.O.Saut Hamonangan turnip,S.H.,M.H.*


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Previous Post Next Post
Comment Box is loading comments...

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
ANGGARDAYA
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form