BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE HARI : Kamis 12 Juni 2025 03:33:56 PM
:::--=[[[[[JAWATIMURNEWS]]]]]=--::: Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR Contoh Gambar Selamat Hari Raya Idhul Adha 2025 - 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah Contoh Gambar MEDIA NASIONAL JAWATIMURNEWS - WE ARE THE GRID NEWS - ONE HUNDRED RILIS UP EVERY DAY :::--=[[[[[JAWATIMURNEWS]]]]]=--:::

Terekam CCTV,Aksi Pencurian di Sampang Dilaporkan ke Polisi

Dilihat 60 kali

 

    Terduga pelaku tindak pidana pencucian saat                        di ruangan penyidik



JAWATIMURNEWS.COM  
SAMPANG_JAWATIMUR |
MINGGU  (11/5/2025) 


Nasib sial terduga pelaku BS (inisial 42 th) warga Desa Banyuates , Kecamatan Banyuates, Sampang Madura dua kali masuk dan keluar Penjara dalam kasus tindak pidana pencurian.


Kali ini BS (inisial) melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban AR (inisial 28 th).


AR merupakan  warga Desa Tambak Pocok, Tanjung Bumi Bangkalan, Madura Jawa Timur.


Namun korban tinggal di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang Madura


Kasus tindak pidana pencurian tersebut di sampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd,MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi SH, Minggu (11/5/2025).


Menurut Gama terjadinya tindak pidana pencucian pada hari Jumat (9/5/2025) sekira pukul 02.00 wib, terduga pelaku inisial BS (42 th) masuk dalam rumah korban inisial AR (28 th).


" Pelaku ini mengambil barang dalam truk dan di Musholla dalam rumah pada malam hari, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 6000.000 dan Handphone merk invilik smart 9 warna hitam," ujarnya.


Lanjut Gama ,saat kejadian korban sedang tidur dan pada saat bangun tidur korban mencari Handphone dan dompetnya tidak ada di tempat.


Kemudian korban melihat rekaman CCTV, ternyata ada seseorang laki laki berpakaian Jaket warna hitam dan celana Jeans warna biru sambil menutup muka mengambil uang dan Handphone.


" Setelah berhasil mencuri terduga pelaku keluar melewati tembok samping belakang.


" Merasa dirugikan, korban melaporkan atas kejadian itu ke Polsek Banyuates," ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi SH.


Gama mengungkapkan setelah mendapat laporan Polsek Banyuates langsung bergerak dengan ciri ciri yang korban perlihatkan ke Petugas Kepolisian melalui rekaman CCTV.


Anggota Polsek Banyuates melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku sesuai rekaman CCTV milik korban.


Kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil HP dan uang milik korban di Desa Trapang Kecamatan Banyuates, Sampang Madura.


" Untuk mempertanggungkan perbuatannya terduga pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.(ZAHRUDIN) - [Rilis Up JTN Biro Sampang]

Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
FREE UPDATEJAWATIMURNEWS

Contact Form