BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Bhabinkamtibmas desa sonopatik dukung ketahanan pangan lewat pendampingan Ternak Bebek    Baca Berita Terbaru Tampil Percaya Diri Sejak Dini di Hublife   Baca Berita Terbaru Manfaat Fish Oil Untuk Kesehatan Bulu Kucing   Baca Berita Terbaru KAI Logistik TRAX Jadi Pilar Digitalisasi, KAI Logistik Cetak Pertumbuhan Pada Semester I 2025   Baca Berita Terbaru Perkuat Peran PKK, Ning Ita Dorong Pemberdayaan Perempuan Demi Kesejahteraan Keluarga   Baca Berita Terbaru SKB Mojokerto Luluskan 173 Peserta Didik, Bupati Al Barraa: Mereka Agen Perubahan   Baca Berita Terbaru Pemkab Mojokerto Gandeng GP Ansor Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal   Baca Berita Terbaru Exit Meeting Audit Kearsipan Internal 2025, Ning Ita Tekankan Pentingnya Akuntabilitas*    Baca Berita Terbaru Ning Ita Ajak Warga Kota Mojokerto Perkuat Iman di Tahun Baru Islam Lewat Doa dan Selawat Bersama   Baca Berita Terbaru Duduki Pj Kades 4 Bulan, Desa Asemnonggal Terlihat Ada Perubahan    Baca Berita Terbaru Cara Toilet Training Doggy Agar Tidak Pipis Sembarangan   Baca Berita Terbaru Jembatan Lama Kertosono Roboh Akibat Hujan Deras, Akses Warga Terputus Total   Baca Berita Terbaru Pilihan Makanan Kucing Halal untuk Anabul Kesayanganmu   Baca Berita Terbaru Keunggulan Kantor Virtual: Efektivitas Waktu, Hemat Biaya, dan Alamat Bergengsi untuk Pendirian Perusahaan Terutama Bagi UMKM   Baca Berita Terbaru Dugaan Pengerukan Ilegal TPA Winongo, Polda Jatim siap. Periksa Pelapor Terjunkan Tim ke lokasi   Baca Berita Terbaru DPRD Mojokerto Sahkan Raperda P-APBD 2025, Gus Bupati Tekankan Transparansi dan Sinergi Pembangunan   Baca Berita Terbaru Mitraindo Shoes Ekspor 3.250 Sepatu ke Korea, Bupati Mojokerto: Produk Lokal Siap Bersaing Global Sepatu buatan    Baca Berita Terbaru Dorong Daya Saing UMKM, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi TKDN   Baca Berita Terbaru Jalan Kedungregul Rusak menahun Petani kesulitan distribusikan hasil Pertanian   Baca Berita Terbaru Capai Swasembada Aluminium, MIND ID Perkuat Kapasitas Produksi 900 Ribu KTPA  

Modus Baru Tipu HP, Ngaku Cari Anggota Silat – Tiga Orang Diciduk

Dilihat 20 kali


JAWATIMURNEWS.COM
NGANJUK_JAWA TIMUR|
KAMIS(17/07/2025)

Unit Reskrim Polsek Pace bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penipuan telepon genggam yang terjadi di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Ketiga pelaku berinisial AL (21), KJ (25), dan AR (24) diamankan petugas pada Rabu (16/7/2025) dini hari.


Kasus penipuan ini bermula dari laporan korban Arya (18), seorang mahasiswa asal Kediri, yang mengaku kehilangan ponsel akibat ditipu dan diintimidasi oleh para pelaku saat melintas di sekitar SPBU Pacekulon pada 13 Juni 2025 lalu.


Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi atas kolaborasi cepat antara Polsek Pace dan Unit Resmob.


“Kejahatan penipuan dengan modus intimidasi di jalan raya seperti ini sangat meresahkan. Kami pastikan pelaku-pelakunya akan ditindak tegas,” tegas AKBP Henri, Kamis(17/7/2025).


Ketiga pelaku, yakni AL alias Lucky Wijaya (21) warga Klumutan, Saradan, Madiun; KJ alias Pakek (25) warga Klumutan, Saradan, Madiun; dan AR alias Rika (24) warga Gadungan, Puncu, Kediri, kini mendekam di tahanan untuk pemeriksaan lanjutan.


Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah korban melapor bahwa ponselnya dan milik temannya dirampas oleh dua orang tak dikenal saat mereka mengendarai sepeda motor.


“Kedua pelaku menghentikan korban dan memaksa mengaku dari perguruan silat. Saat korban membantah, mereka malah mengambil paksa dua unit HP,” jelas AKP Pujo.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Redmi Note 14, satu unit sepeda motor Vario, helm, dua jaket dan satu celana jeans yang dikenakan saat kejadian.


Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas tindak pidana penipuan dan premanisme jalanan.


“Semoga tindakan tegas ini memberi efek jera dan membuat masyarakat merasa lebih aman,” tambah AKP Pujo.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


(Bon) - [Rilis Up JTN - Biro Nganjuk]



Editor:H.Zahrudin-Haris-AthallahSND- Dyah Ayu Eka N., CLO - Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form