JAWATIMURNEWS.COM
TULUNGAGUNG_JAWA TIMUR|
RABU (23/07/2025),
Kegiatan yang dilakukan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Tulungagung dalam hal memperpanjang surat ijin mengemudi (SIM) dimulai hari Senin - Jum'at
Berikut jadwal mobil operasional SIM yang diadakan Polres Tulungagung:
Hari Senin:
Mbalong kawok Kecamatan Ngunut
Hari Selasa:
Di kecamatan Kalidawir
Hari Rabu:
SMA 45 Bandung
Hari Kamis:
Halaman MPP Tulungagung
Hari Jum'at:
Balai desa Pucung kecamatan Ngantru
Persyaratan untuk perpanjangan SIM sebagai berikut:
1.Fotocopy E-KTP
2.Membawa E-KTP
3.Surat test psikologi
4.Surat keterangan sehat
5.Membawa BPJS kesehatan
Surat keterangan sehat dan psikologi bisa dibuat dilokasi ( Telah Disiapkan ). Masa berlaku H-2 hari, khusus KTP dan SIM di kabupaten tulungagung dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan SIM di lokasi terdekat.
Mengenai waktu pelaksanaan SIM keliling untuk jam operasional mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Untuk yang hendak memperpanjang SIM A atau C di pelayanan SIM keliling agar datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
Satlantas polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi SIM keliling, guna menghindari antrian dan mempercepat proses pelayanan.
(Yulianto) - [Rilis Up JTN - Biro Tulungagung]





