BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Wartawan Temukan Proyek Pavingisasi di SMKN 1, Diduga Tanpa Papan Informasi Publik

Dilihat 1 kali


TULUNGAGUNG - Seorang wartawan one line lokal menemukan adanya kegiatan pembangunan pavingisasi di lingkungan sekolah SMKN 1 Boyolangu. Rabu, (22/10/25).
Aktivitas tersebut terlihat jelas di area halaman sekolah, di mana sejumlah pekerja tengah melakukan pemasangan paving block.

Dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tersebut berinisiatif menghubungi Kepala Sekolah (KS) melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait proyek tersebut. Namun, balasan yang diterima menyatakan bahwa tidak ada kegiatan pembangunan di sekolah tersebut.

Pernyataan KS tersebut menimbulkan kebingungan, mengingat wartawan telah menyaksikan langsung proses pembangunan. Ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dan pernyataan pihak sekolah memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek.

Lebih lanjut, wartawan tidak menemukan papan informasi publik di lokasi pembangunan. Padahal, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi yang mencantumkan nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan.

Ketiadaan papan informasi publik tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran di SMKN 1. Jika proyek tersebut menggunakan dana APBD, BOS, atau sumber publik lainnya, maka informasi tersebut seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.

Secara hukum, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara terbuka. Sekolah negeri termasuk dalam kategori badan publik yang wajib tunduk pada aturan tersebut.

Selain itu, tindakan Kepala Sekolah yang menyangkal keberadaan proyek dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Dari sisi pengadaan, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan transparansi dalam pelaksanaan proyek, termasuk pemasangan papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Ketiadaan papan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak sekolah. Wartawan dan masyarakat berharap agar instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah segera melakukan penelusuran untuk memastikan apakah proyek tersebut sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. (Yulianto/ JTN)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

Contact Form