BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

DPRD Magetan Dorong Lahirnya Regulasi Baru Pengelolaan Aset Daerah: Modern, Transparan, dan Berpihak pada Kepentingan Publik

Dilihat 1 kali



MAGETAN – Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Rabu siang di Gedung Rapat Paripurna, menghangat ketika hampir seluruh fraksi kompak menyuarakan perlunya pembaruan regulasi pengelolaan aset daerah. Pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi sorotan utama karena dinilai tak lagi mampu menjawab kompleksitas tata kelola aset di era regulasi nasional yang terus bergerak dinamis.

Fraksi-fraksi dalam DPRD menegaskan bahwa pengelolaan BMD bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik. Mereka menilai aset daerah adalah fondasi penting untuk mendorong efisiensi pemerintahan dan memperkuat daya saing Magetan.

Kritik tajam juga dilayangkan terkait sejumlah pasal dalam Perda lama yang kini dianggap tak relevan, terutama setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2022, PP Nomor 1 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi-regulasi baru ini memperbarui pedoman pengelolaan BMD secara signifikan sehingga Perda Nomor 1/2021 berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan.

Komitmen DPRD Magetan tampak jelas: mereka ingin membangun sistem manajemen aset yang holistik, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, hingga pengawasan internal berbasis transparansi, efisiensi, dan keadilan. Harapan besar pun mengemuka agar Perda baru nantinya mampu menyelesaikan persoalan klasik aset mulai dari aset yang belum terekam resmi dalam database daerah hingga sengketa kepemilikan yang kerap berlarut.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, menegaskan bahwa agenda revisi Perda tersebut berjalan paralel dengan pembahasan Raperda Kepariwisataan yang juga tengah dalam proses penyusunan. Dalam wawancara singkat seusai rapat, ia mengungkapkan dinamika pembahasan yang cukup padat.

> “Ada dua acara pokok: pandangan umum fraksi terkait Raperda aset dan penataan aset di Kabupaten Magetan, serta jawaban eksekutif terhadap Raperda Kepariwisataan. Semua ini harus segera dibahas karena tahun anggaran segera berakhir. Prosesnya akan masuk ke pembahasan komisi dan Pansus untuk pendalaman,” ujar Suratno.



Ia menambahkan bahwa banyak masukan dari berbagai fraksi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan.

> “Pendalaman pembahasan pasti dilakukan, karena memang banyak sekali fraksi yang memberi perhatian besar terhadap isu ini,” imbuhnya.



Rapat paripurna hari ini menandai dimulainya babak baru reformasi pengelolaan aset daerah di Magetan. Dengan semangat modernisasi dan akuntabilitas, DPRD berharap regulasi baru yang lahir nanti benar-benar adaptif, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan.(Aryo .S/Jtn)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Contact Form