Dilihat 1 kali
Pasuruan,jawatimurnews.com – Penanganan laporan dugaan korupsi Desa Pateguhan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan. Laporan yang telah masuk sejak 12 Januari 2026 ke Polres Pasuruan Kota dinilai berjalan lamban dan minim transparansi.
Penasehat LSM EL-MORAL, Karli, mengungkapkan bahwa hingga 21 Februari 2026 pihak pelapor belum menerima perkembangan resmi terkait laporan tersebut. Menurutnya, hampir dua bulan berlalu tanpa kejelasan maupun surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
“Laporan itu seperti ditelan bumi. Tidak ada kabar, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada SP2HP. Yang ada hanya diam panjang dan ketidakpastian,” ujar Karli.
Merasa proses berjalan tanpa kepastian, Karli mengirimkan surat kepada Kapolres Pasuruan Kota terkait dugaan lambannya penanganan perkara dugaan korupsi tersebut. Surat itu juga ditembuskan kepada pengawas kepolisian di Polda Jawa Timur.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan terbuka terhadap laporan masyarakat.
“Pada 3 Februari 2026 kami menyampaikan surat resmi sebagai bentuk keprihatinan sekaligus harapan agar ada tindakan nyata dari kepolisian,” tegasnya.
Karli juga menilai terdapat indikasi maladministrasi dalam penanganan laporan tersebut, mulai dari dugaan pengabaian laporan masyarakat hingga proses yang dinilai berlarut-larut.
“Ketika masyarakat sudah berani melapor, tetapi justru dihadapkan pada kebisuan lembaga hukum, ini menjadi cermin kegelisahan publik,” katanya.
Sementara itu, pihak Polres Pasuruan Kota melalui Kanit Tipidkor Yuangga Dewantara menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik dan saat ini masih dalam tahap proses.
“Kemarin sudah dilidik semua oleh anggota, datanya ada semua. Ini masih proses, nanti kami kirimkan surat perkembangan hasilnya,” ujar IPDA Yuangga Dewantara melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/2/2026).
LSM EL-MORAL berharap aparat penegak hukum dapat lebih transparan dan profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi. Terutama dengan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.
Namun fakta yang terjadi hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait progres penanganan kasus tersebut. (SGL)
Provinsi-Kota-Kategori
PASURUAN




