BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Laporan Dugaan Ancaman di Polsek Nguling: APH dan Pemkab Pasuruan Jangan Uji Kesabaran Publik

Dilihat 1 kali

PASURUAN,JAWATIMURNEWS.COM - Laporan dugaan ancaman yang telah masuk ke Polsek Nguling kini menjadi sorotan serius publik. 

Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, bukan sekadar pencatatan administratif. Karna jika penanganan terkesan lamban atau ragu-ragu, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri.

Ancaman terhadap insan pers bukan perkara sepele. Ini menyangkut keselamatan jiwa sekaligus kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika laporan sudah diterima secara resmi, maka menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan, tidak boleh ada kesan pembiaran, terlebih jika muncul dugaan perlindungan terhadap oknum tertentu.

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terlihat perkembangan signifikan, publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat. Bahkan, perkara ini dapat didorong ke tingkat lebih tinggi melalui pengaduan resmi ke Polresta Pasuruan hingga ke Polda Jawa Timur jika dinilai tidak ditangani secara maksimal.

Sorotan juga tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Jika dugaan ancaman ini melibatkan oknum perangkat desa, maka pembinaan dan evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan tegas.

Sikap diam pemerintah daerah justru berpotensi memicu spekulasi liar dan memperkeruh situasi. Jabatan publik bukan tameng untuk bersikap arogan, apalagi kebal terhadap kritik.

Aktivis kantor hukum Indometro, Edy Sofyan, turut menyorot tajam kasus ini. Ia mengecam keras dugaan tindakan anarkis yang dilakukan oknum aparat desa, terlebih jika sampai mengancam menggunakan celurit atau senjata tajam.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ranah pidana serius. Aparat desa seharusnya menjadi contoh dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru mempertontonkan perilaku premanisme,” tegas Edy Sofyan.

Menurutnya, ancaman dengan senjata tajam merupakan bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan langkah hukum tegas tanpa pandang bulu.

“Jika terbukti, oknum tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau perlindungan. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi,” lanjutnya.

Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

Pasal 369 KUHP tentang ancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana berat.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam bukan hanya persoalan moral, melainkan kejahatan serius yang harus diproses secara pidana.

Disisi lain Sejumlah organisasi pers secara prinsip menolak segala bentuk intimidasi terhadap wartawan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan bahwa kekerasan atau ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi. 

Hal senada juga ditegaskan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap insan pers.

Publik mengingatkan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ancaman terhadap wartawan saja tidak mampu ditangani secara tegas, lalu di mana masyarakat kecil harus menggantungkan harapan perlindungan?

Meski kritik menguat, seluruh pihak tetap diminta menghormati asas praduga tak bersalah. Namun satu hal yang pasti, kesabaran publik ada batasnya. 

Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kini dituntut membuktikan keberpihakan mereka pada keadilan, bukan pada kepentingan tertentu. (Pas86)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form