Dilihat 1 kali
Pasuruan — Penanganan dugaan percobaan pembunuhan terhadap pimpinan redaksi Media Cakra Nusantara Online menuai sorotan publik. Kinerja aparat di wilayah Nguling, khususnya Polsek Nguling di bawah Polres Pasuruan Kota, dinilai lamban dan belum menunjukkan langkah tegas.
Peristiwa mencekam tersebut bermula saat korban tiba-tiba didatangi tiga orang terlapor. Salah satu di antaranya diduga langsung menyabetkan celurit hingga empat kali ke arah korban. Beruntung korban berhasil menghindar sebelum akhirnya dilerai keluarga dan saksi di lokasi. Meski tidak mengalami luka fisik, kejadian itu meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban dan keluarganya, terutama istri serta anak.
Seorang saksi mata mengungkapkan situasi saat itu berlangsung sangat cepat dan penuh kepanikan.
“Yo opo seng atene nyekel hp njokok foto video mas, podo kaget golek selamet dewe-dewe. Ketok wong telu gowo clurit kabeh nyerang.”
(Bagaimana mau pegang HP ambil foto atau video, semua panik menyelamatkan diri. Terlihat tiga orang membawa celurit langsung menyerang).
Keluarga korban mengecam keras lambannya proses hukum yang berjalan. Menurut mereka, laporan, keterangan saksi, serta bukti awal di lokasi seharusnya sudah cukup menjadi dasar aparat untuk mengambil tindakan tegas.
“Unsur percobaan menghilangkan nyawa orang sudah jelas. Harusnya ada tindakan tegas mengamankan terlapor. Jangan karena korban tidak terluka lalu perkara dianggap ringan. Keselamatan nyawa tidak bisa dianggap sepele,” ujar pihak keluarga dengan nada geram.
Mereka juga mengingatkan bahwa pembiaran berlarut dapat memicu konflik yang lebih luas.
“Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri karena merasa hukum tidak berjalan. Kami khawatir terjadi benturan antar keluarga jika aparat terus terkesan menunggu korban jatuh lebih dulu,” kata seorang warga yang masih kerabat korban, Selasa (24/2/2026).
Situasi di wilayah tersebut disebut mulai memanas. Spekulasi berkembang di tengah masyarakat dan memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal jika kepolisian tidak segera mengambil langkah hukum.
Sejumlah aktivis hukum di Pasuruan turut menyoroti kondisi ini. Mereka menilai aparat penegak hukum seharusnya bertindak cepat apabila unsur pidana telah terpenuhi.
“Jika unsur pidana sudah ada, aparat tidak boleh ragu. Lambannya penanganan perkara justru bisa memperbesar konflik di masyarakat,” tegas seorang aktivis hukum setempat.
Di kalangan pegiat kontrol sosial, muncul pula kesan bahwa perkara ini seperti “masuk angin”. Mereka mendesak transparansi dari pihak kepolisian agar kepercayaan publik tidak runtuh.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan seorang wartawan yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk dalam ketentuan Dewan Pers dan payung hukum Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini ditulis, keluarga korban masih menunggu langkah nyata aparat untuk memberikan kepastian hukum, termasuk penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Jika sampai terjadi hal yang tidak diinginkan akibat lambannya penanganan, publik pun mulai mempertanyakan: siapa yang harus bertanggung jawab? (Red)
Provinsi-Kota-Kategori
PASURUAN




