Dilihat 1 kali
Pasuruan, jawatimurnews.com –
Penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online, Supriyadi, yang diduga melibatkan oknum perangkat desa aktif Sebalong berinisial Adi, Pujiono, serta Haryanto (ayah dari Adi), terus menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah pengamanan terhadap pihak yang disebut sebagai terduga pelaku oleh Polsek Nguling.
Minggu (22/02/2026) layak situasi ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum LSM GEMPAR Jawa Timur, Sulistyanto, S.H., yang akrab disapa Bang Tyo.
“Ini ultimatum terakhir. Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada langkah hukum yang jelas dan terukur, maka kami menilai ada persoalan serius dalam keberanian dan ketegasan penanganan perkara ini. Jangan sampai publik berasumsi hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Bang Tyo.
Menurutnya, perkara ini bukan sekadar persoalan pidana biasa, tetapi menyangkut keselamatan seorang jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Jika dugaan percobaan pembunuhan terhadap wartawan tidak direspons dengan langkah tegas sesuai prosedur hukum, maka wajar jika muncul pertanyaan publik. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi fakta di lapangan harus dijawab dengan tindakan konkret,” lanjutnya.
LSM GEMPAR menegaskan bahwa apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada perkembangan signifikan dan transparan, maka pihaknya akan menggelar aksi terbuka, damai, dan konstitusional bersama elemen masyarakat sipil serta insan pers se-Jawa Timur.
“Kami tidak mencari konflik. Kami menuntut kepastian hukum. Aksi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Jika hukum berjalan sebagaimana mestinya, kami tidak perlu turun ke jalan. Tetapi jika ada kesan pembiaran, maka solidaritas akan bergerak,” imbuhnya.
Sorotan juga diarahkan kepada jajaran pengawasan internal di Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Irwasda, yang sebelumnya menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan dipantau dan dievaluasi sesuai prosedur, serta menjamin profesionalitas dalam penanganan perkara.
Namun bagi pihak pengawal kasus, pernyataan normatif harus diikuti tindakan nyata di lapangan.
“Kami menghormati institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Namun penghormatan publik lahir dari ketegasan dan transparansi. Jika tidak ada langkah konkret, maka kami akan meminta evaluasi terbuka terhadap proses penanganan perkara ini,” tutup Bang Tyo.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Publik menanti: apakah dalam 3x24 jam akan ada langkah hukum yang tegas dan terukur, atau gelombang aksi solidaritas benar-benar akan turun ke jalan?. (SGL)
Provinsi-Kota-Kategori
PASURUAN




