Dilihat 1 kali
PASURUAN — Ruang publik Pasuruan kembali disuguhi drama yang menggelitik akal sehat. Insiden friksi antarwanita di area parkir Mapolres Pasuruan kini menggelinding liar menjadi bola panas. Alih-alih melangkah di atas koridor hukum yang jernih, kasus ini diduga sengaja disulap menjadi panggung sandiwara yang sesak oleh alibi, sarat manipulasi, serta riuh oleh pembalikan fakta.
Di tengah sorotan itu, berdiri seorang oknum wanita yang disinyalir menggunakan jubah profesi jurnalis sebagai kedok untuk merajut ulang narasi. Langkah tersebut dinilai sebagai desain besar demi menyelamatkan reputasinya yang terancam akibat embusan isu perselingkuhan dengan sesama rekan sejawat.
Ketika tabir hubungan terlarang itu mulai terendus, pabrik alibi instan langsung beroperasi. Dalih mengenai "hubungan profesional antara mentor dan murid" dilempar ke berbagai media online sebagai jaring penyelamat untuk menutupi aib yang perlahan mulai terbuka. Bukannya melakukan introspeksi diri, oknum tersebut justru memilih melakukan serangan balik secara agresif.
Dengan tameng klaim "penganiayaan terhadap jurnalis", ia bergerak masif memanfaatkan ruang digital. Simpati publik dimobilisasi secara sistematis melalui algoritma TikTok, status media sosial yang provokatif, hingga pendampingan penasihat hukum. Narasi melas yang dipadukan dengan tutur kata santun di balik balutan hijabnya menjadi kostum yang dirancang sedemikian rupa demi memukau mata publik awam.
Namun, bagi mereka yang memahami rekam jejak kedua oknum ini, drama tersebut justru memicu keprihatinan mendalam. Fakta di lapangan menunjukkan adanya kedekatan yang melampaui batas kewajaran profesional. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum wanita tersebut bahkan kerap meluapkan emosi di depan rekan-rekannya jika sang pria idaman tidak melibatkannya dalam suatu kegiatan kelompok—sebuah tindakan yang dinilai menampar asas profesionalisme kerja pers.
Kedok ini kian benderang setelah sejumlah aktivis lokal mengaku telah mendengar langsung pengakuan mengenai hubungan terlarang tersebut dari mulut sang pria itu sendiri, bahkan di bawah sumpah.
Manuver oknum ini tidak berhenti sampai di situ. Dengan berlindung di balik status medianya, ia terus mendesak Mapolres Pasuruan agar segera menjebloskan pihak lawan (istri sah) ke dalam sel tahanan. Padahal, secara regulasi, penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang jika memenuhi syarat objektif. Sayangnya, karena ego pribadinya tidak terpenuhi, institusi kepolisian justru dicap lembek hingga dituduh menerima suap secara sepihak.
Ketika berkas laporannya dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh pihak kejaksaan (P-19), ia kembali meluapkan kekecewaan di media sosial menyerang kinerja Korps Adhyaksa dan melayangkan ancaman untuk menyeret kasus ini hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hipokrisi ini mencapai puncaknya ketika ambisi pribadi diposisikan lebih tinggi daripada institusi penegak hukum. Desakan membabi buta agar polisi menahan sang istri sah terus digaungkan. Bahkan, dalam perkara lain yang menjerat anggota keluarganya atas dugaan tindak pidana nyata, oknum ini tetap bersikeras mencuci tangan dan menyalahkan kepolisian. Aparat yang bertugas sesuai aturan justru dilaporkan ke berbagai instansi, mulai dari Polda, Mabes Polri, hingga Ombudsman.
Kendati demikian, upaya manipulasinya patah berkeping-keping. Pihak kepolisian terbukti kokoh bekerja di atas rel Prosedur Operasional Standar (SOP). Meski langkah hukum aparat sudah sesuai prosedur, oknum tersebut menolak menyerah dan terus mencari celah guna mendiskreditkan institusi Polri. Bagi dirinya, siapa pun yang tidak sejalan dengan kepentingannya seketika akan dianggap sebagai musuh.
Melihat rekam jejak manuvernya yang gemar memutarbalikkan fakta dan menyerang institusi secara serampangan, sudah saatnya hukum memulihkan martabatnya. Pihak kepolisian dinilai perlu mengambil langkah tegas, terukur, dan tanpa kompromi.
Polres disarankan untuk segera melayangkan surat resmi guna melakukan pemeriksaan psikologis (psikiatri) forensik terhadap wanita tersebut. Langkah ini krusial, bukan lagi sekadar soal pasal penganiayaan, melainkan sebuah pengujian medis untuk membuktikan apakah tindakan agresifnya murni bentuk pembelaan diri, atau justru merupakan gejala manipulasi klinis dari seseorang yang terjebak dalam delusi egonya sendiri.
Hukum di negeri ini tidak boleh kalah oleh narasi manipulatif. Profesi jurnalis yang mulia, independen, dan suci tidak boleh dikotori serta dijadikan tameng murah untuk menyembunyikan pelanggaran moralitas. Publik kini menunggu dengan sabar sampai kapan topeng rapuh itu akan bertahan sebelum akhirnya dikelupas habis oleh fakta hukum yang sebenarnya. (SGL)
Provinsi-Kota-Kategori
PASURUAN


