BREAKING NEWS :
Loading...

Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus Komplotan Jambret di 20 TKP dengan 1 Korban Tewas

Dilihat 1 kali


TULUNGAGUNG -  polres Tulungagung menangkap dua pelaku penjambretan yang beraksi di 20 lokasi kejadian perkara (TKP), dengan satu korban bernama Muslimah (61) meninggal dunia setelah terjatuh dari kendaraan saat mempertahankan tasnya.

Kedua tersangka adalah AA (38), warga Kecamatan Sumberpucung, dan AAG (26), warga Kecamatan Kromengan, keduanya berasal dari Kabupaten Malang. Penangkapan diumumkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/7/2026) pagi.

AKP Andi Wiranata Tamba didampingi Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang M menjelaskan, komplotan ini menyasar pedagang sayur dan warga yang beraktivitas pada dini hari, antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.

“Mereka mengendarai sepeda motor Honda Stylo, mencari korban yang melintas sendiri di jalan sepi. Pelaku memepet kendaraan korban, lalu memotong tali tas dengan gunting tanpa mengurangi kecepatan. Akibatnya, korban terseret dan jatuh,” ujar AKP Andi di hadapan wartawan.

Korban tewas, Muslimah, merupakan pedagang sayur asal Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat. Ia mengalami kecelakaan parah setelah tasnya ditarik paksa dan sempat dirawat sebelum akhirnya meninggal.

Pengungkapan kasus berawal dari banyaknya laporan warga tentang maraknya penjambretan di sejumlah kecamatan. Tim Resmob Macan Agung kemudian mengumpulkan rekaman CCTV, memeriksa saksi, dan melakukan olah TKP hingga mengidentifikasi pelaku.

Pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap AAG di kediamannya di Kecamatan Kromengan. Dari hasil interogasi, petugas mengembangkan kasus dan menangkap AA pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan kawasan Gadang, Kota Malang.

“Setelah rekaman CCTV dan keterangan saksi terkumpul, jejak pelaku tercium. Kami tangkap AAG terlebih dahulu, lalu kembangkan ke AA. Ternyata aksi mereka tidak hanya di Tulungagung, tetapi juga di tiga TKP Polres Blitar dan empat TKP Polres Kediri. Kami masih mendalami kemungkinan ada korban lain,” tegas AKP Andi.

Dari 20 TKP di Kabupaten Tulungagung, polisi mencatat baru 11 korban yang membuat laporan resmi. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap lokasi dan korban lainnya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit sepeda motor Honda Stylo, dua helm, tali tas korban, rekaman CCTV, tas serta dokumen korban, dan barang-barang pribadi hasil kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a serta huruf d juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya pedagang yang beraktivitas pada dini hari, untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

Dengan pengungkapan ini, rangkaian aksi penjambretan yang meresahkan warga Tulungagung selama beberapa pekan terakhir dapat dihentikan. Polisi memastikan penyidikan tetap berjalan untuk menjaring kemungkinan kasus lain yang belum dilaporkan. (Yul/JTN)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form