BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Dana Hibah KONI Kota Pasuruan Rp481,7 Juta Bermasalah, Ketua Umum dan Bendahara Ditahan Kejari

Dilihat 1 kali
PASURUAN,jawatimurnews.com – Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan periode 2023–2025 menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus intinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya, yakni GS selaku Ketua Umum dan ACIB selaku Bendahara, resmi ditahan pada Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp481.794.783. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah KONI selama periode 2023–2025.

Penetapan tersangka ini menjadi perhatian publik, mengingat dana hibah olahraga semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik Periksa 68 Saksi
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam prosesnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa 68 saksi. Mereka berasal dari unsur pengurus harian, bidang dan sekretariat KONI, dinas terkait, hingga pihak penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta ahli auditor. Selain itu, penyidikan didukung Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran hibah olahraga.

Diduga Ada Belanja Fiktif hingga Manipulasi Laporan

Dalam hasil penyidikan sebagaimana diuraikan dalam bahan keterangan perkara, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, serta penggunaan stempel yang diduga palsu untuk mendukung laporan pertanggungjawaban.

Pengelolaan anggaran tersebut juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan regulasi terkait hibah olahraga.

Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka serta kebenaran seluruh temuan penyidikan akan menjadi bagian dari proses peradilan.

Ketua Umum dan Bendahara Ditahan 20 Hari

Kejari Kota Pasuruan menetapkan GS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2156/M.5.15/Fd.2/10/2026. Sementara itu, ACIB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2157/M.5.15/Fd.2/10/2026.

Keduanya kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Publik Menanti Transparansi Pengelolaan Dana Hibah

Kasus ini kembali menempatkan tata kelola dana hibah sebagai persoalan penting yang perlu mendapat pengawasan serius. Dana yang dialokasikan untuk mendukung pembinaan atlet dan kegiatan olahraga seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi penggunaan maupun hasil yang dicapai.

Nilai kerugian yang disebut mencapai Rp481,7 juta juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, verifikasi laporan pertanggungjawaban, serta evaluasi penggunaan anggaran selama periode tersebut.

Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, siapa saja pihak yang memiliki tanggung jawab dalam mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban, serta apakah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi.

Meski demikian, penetapan dua tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan mereka sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejari Kota Pasuruan disebut masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

Perkembangan berikutnya akan menjadi penting untuk menjelaskan secara terang penggunaan dana hibah KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025, termasuk pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang dilaporkan dalam hasil audit.(SofyJtn) Bersambung......

                Jawatimurnews 
      Terdepan Tajam Terpercaya 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form