Dilihat 1 kali
MOJOKERTO - Pemerintah kabupaten Mojokerto, melalui Dinas PUPR kabupaten Mojokerto mengerjakan pelebaran jalan menuju Standart Ruas jalan Kutogirang - Wotanmas Jedong Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dan sudah mencapai 80 persen.
Pekerjaan pelebaran jalan ini, di percayakan kepada CV. PRIMA ADI JAYA dengan anggaran APBD 2026 sebesar Rp. 2.274.793.000.00 sedangkan waktu pekerjaan 150 hari kalender mulai 22 Juni - 18 Nopember 2026.
Pelaksana pekerjaan pelebaran jalan menyampaikan kepada awak media, kami yakin akan selesai pada waktunya sesuai dengan apa yang ditentukan oleh pihak instansi terkait Dinas PUPR kabupaten Mojokerto karena apa pelebaran ruas jalan ini menurut saya tidak lain untuk masyarakat desa Kutogirang maupun desa Wotanmas Jedong untuk memperlancar hubungan ekonomi sosial masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR kabupaten Mojokerto " Henry Surya" mengatakan tujuan pelebaran ruas jalan tidak lain untuk meningkatkan kapasitas jalan, mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan efesiensi waktu tempuh.
Semoga dengan adanya pelebaran ruas jalan Kutogirang - Wotanmas Jedong dopat memperlancar aksesibilitas antar wilayah serta mempermudah mobilitas menuju pusat perdagangan, pasar atau kawasan industri, pungkasnya.
Kepala desa Kutogirang " H.Didik Wudiarno.SH" mengatakan, kami mewakili warga desa Kutogirang mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas PUPR kabupaten Mojokerto yang telah mengerjakan pelebaran jalan demi masyarakat kami khususnya juga masyarakat yang lain pada umumnya untuk memperlancar hubungan ekonomi sosial masyarakat, harapan kami mari kita jaga sebaik mungkin agar bisa dipergunakan untuk selamanya.(Bams)




