Dilihat 1 kali
PASURUAN — Rangkap jabatan pejabat publik sebagai pengurus maupun Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) secara hukum memiliki ruang yang diperbolehkan. Namun, persoalan tidak berhenti pada boleh atau tidaknya seseorang menduduki jabatan tersebut. Aspek independensi, transparansi, dan potensi konflik kepentingan justru menjadi hal yang patut mendapat perhatian serius.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasal tersebut mengatur bahwa pengurus komite olahraga nasional harus bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, serta dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada 8 Februari 2023, Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Dr. Samsudin, juga menjelaskan bahwa pejabat publik, termasuk kepala daerah dan anggota DPR/DPRD, dapat menjadi pengurus maupun Ketua Umum KONI. Penjelasan tersebut diberitakan RRI dalam pembahasan UU Keolahragaan.
Namun, legalitas rangkap jabatan tidak serta-merta menghilangkan persoalan etika dan tata kelola pemerintahan.
Sorotan muncul ketika anggota DPRD yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan juga menduduki posisi strategis dalam organisasi penerima hibah pemerintah daerah.
Dalam mekanisme APBD, DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menyepakati anggaran, sementara Badan Anggaran (Banggar) memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran daerah. Di sisi lain, DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila kewenangan publik dan kepentingan organisasi yang dipimpin saling bersinggungan.
Menurut H. Rifa’i, anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan, menyampaikan pandangannya pada Jumat, 30 Oktober 2026. Bahwa yang perlu dimintai mengenai batas antara legalitas jabatan, etika penyelenggaraan pemerintahan, dan independensi organisasi olahraga.
Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah anggota DPRD boleh menjadi Ketua KONI, melainkan bagaimana memastikan proses pembahasan hibah, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran tetap objektif ketika terdapat irisan kepentingan kelembagaan.
Sebab, kepercayaan publik tidak cukup dibangun hanya dengan berpegang pada ketentuan bahwa suatu jabatan diperbolehkan secara hukum. Diperlukan pula transparansi, mekanisme pengendalian konflik kepentingan, serta pembatasan keterlibatan dalam keputusan yang berpotensi menguntungkan organisasi sendiri.
Jabatan boleh dirangkap sepanjang memenuhi aturan, tetapi kewenangan tidak boleh bercampur dengan kepentingan pribadi maupun organisasi.
Pada akhirnya, olahraga harus menjadi ruang pembinaan prestasi dan sportivitas, bukan ruang yang menimbulkan keraguan publik terhadap independensi pengelolaan uang rakyat.
(Redaksi/SofyJtn/RMT)
Jawatimurnews.com
Terdepan Tajam Terpercaya
Provinsi-Kota-Kategori
PASURUAN




