BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Hari Ini, Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus Natal Tahun Baru

Dilihat 0 kali

 


TANGERANG 

jawatimurnews.com - Natal merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan hal tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas.

Akan tetapi, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik. 

Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sendiri, ada 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021.

Bertempat di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 secara virtual melalui Aplikasi Zoom oleh Kanwil Kemenkumham Banten. Sabtu (25/12/2021)

Hadir dalam kegiatan ini Renza Maisetyo selaku Kepala Seksi Binadik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang beserta jajaran.

“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan  perilaku menuju warga  Negara yang  baik dan  taat  hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya.,” kata Renza Maisetyo. 



Sementara, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton Budiharta menambahkan, bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. 

“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap  dan  perilaku  menuju warga  Negara yang  baik dan  taat  hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” terang Kadek Anton Budiharta.


Sumber : Jtn Media Network Tangerang

(Ari Wibowo)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form