JTN UPDATE HARI : Senin 2 Juni 2025 06:46:49 AM
Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR

Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Banyuwangi Bantah Penutupan Resmi oleh Satpol PP

Dilihat 1 kali



BANYUWANGI_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - Penutupan sementara Toko Banyu Urip yang berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, oleh Satpol PP menjadi sorotan.

Menanggapi pemberitaan penyegelwan yang diberitakan di salah satu media, Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Nanang Slamet membantah keras penutupan resmi oleh Satpol PP tersebut.

Menurut Nanang, penutupan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi dinilai tidak mendasar.

Ada beberapa poin yang ia nilai tidak mendasar. Pertama, kata dia, Satpol PP tidak membuat berita acara penyegelan toko milik kliennya itu.

"Klien kami juga tidak pernah ditunjukkan surat perintah tugas tertulis oleh pihak Satpol PP," ucap dia, Jumat, (10/12/2021).

Bahkan, lanjut Nanang, penutupan toko kilen nya juga tidak pernah mendapatkan teguran tertulis oleh pihak Satpol PP.

Nanang membeberkan, Toko Banyu Urip milik kliennya yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol telah mengantongi izin.

"Saya peringatkan toko kami sudah berizin, Selama ini kami belum pernah berbicara pokok materi secara normatif hukum," kata Nanang.

Menurut dia, sudah satu setengah tahun usaha kliennya  berjalan lancar, karena pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

"Jadi jangan sok-sokan mengatasnamakan masyarakat. sudahlah. Ini hanya persoalan persaingan bisnis namun dengan adanya tindakan (read Satpol PP) ini yang diduga menjadi alat, kami akan mengambil tindakan terukur," pungkas Nanang. 


(Aji)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
PESAN LEWAT EMAIL KLIK PESAN LEWAT EMAIL
UPDATEJAWATIMURNEWS
TINGGALKAN KOMENTAR

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post
PESAN. REDAKSI

Contact Form