BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Pencuri Sial Di Tangkap Polisi

Dilihat 0 kali



JOMBANG_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com , Mendapati pelaporan kapolsek jombang AKP BAMBANG SETIYOBUDI, S.H. langsung memerintahkan  untuk penangkapan Pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 pukul 05.00 Wib. 

Pelapor yang pada saat itu bersama driver pribadinya berangkat ke Kota Malang untuk mengikuti rapat disebuah hotel yang diselenggarakan oleh PT APTISI wilayah 7 Surabaya dan selanjutnya  selesai acara Pelapor pulang menuju kerumah pukul 12.00 Wib.

Dari tempat rapat pelapor langsung menuju rumah dalam perjalanan pelapor mampir di SPBU di wil Kasembon Malang untuk menelpon keluarga saya namun saya mencari handphone merk VIVO Y33 milik saya nggak bisa dan pelapor berusaha mencari ditas namun juga tidak ada,kemudian pelapor meminta sopirnya untuk mencarinya namun tidak ketemu dan di tlfn oleh sopirnya juga tidak bisa alasannya HP tersebut sudah off atau mati. 

Selanjutnya Pelapor melanjutkan perjalanan pulang menuju Jombang untuk membuat laporan kehilangan kartu SIM card HP tersebut,Sesampai dikantor Polsek Jombang sekitar pukul 17.00 Wib petugas dari Kepolisian memberikan pelayanan dengan baik dan ingin memastikan kalau HP tersebut benar-benar hilang . 

Selanjutnya Petugas dari Polsek Jombang melakukan pemeriksaan di area dalam mobil yang dikendarai Pelapor selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar HP milik pelapor ditemukan petugas dalam keadaan mati dan berada didalam tas kresek putih yang berisi barang-barang belanjaan milik Sopir pelapor an M.ALI FATKUHURROZI alamat Jl Teratai Gg IX No 01 Desa Dauh peken Kec Tabanan Kab Tabanan Provinsi Bali.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku akhirnya Pelaku an M.ALI FATKHURROZI mengakui perbuatannya tersebut, Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugianRp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)

Selanjutnya atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP hukuman paling maksimal 3 Thn penjara .


(E S)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form