JTN UPDATE : Jum'at 23 Mei 2025 10:21:08 PM

Satresnarkoba Polres Magetan Bekuk Pemakai Dan Bandar

Dilihat 0 kali

 

MAGETAN_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com , Polres Magetan Jawa Timur berhasil amankan 4 orang budak sabu beserta puluhan Gram barang bukti dari beberapa lokasi satu di antara 4 orang merupakan dalang dan penyanyi lagu Langit Mendung Kutho Ngawi mereka adalah KN 53 tahun warga Magetan kemudian PR 50 tahun warga Ngawi yang berprofesi sebagai dalang dari 2 orang yang diamankan terlebih dahulu saat pesta sabu-sabu di desa ginuk, Kecamatan Karas. 

Polisi kemudian mengembangkan lagi dan mengamankan sebanyak 2 orang yaitu seorang perempuan berinisial SR 35 tahun warga getasanyar yang diduga sebagai perantara kemudian polisi mengembangkan lagi dan mengamankan seorang pria lagi berinisial TWS 35 tahun warga Kota Magetan yang diduga sebagai Bandar Dari ke empat tersangka.

polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti puluhan siap pakai dalam plastik klip berisi paket sabu puluhan gram kemudian pipet dan timbangan elektrik.

Kapolres Fresto  mengatakan kepada wartawan "keempat tersangka dijerat dengan undang-undang psikotropika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara",Ujarnya.


(E S)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

"Pattimura tua boleh dihancur-kan, tetapi kelak Pattimura-Pattimura muda akan bangkit" | Pengusaha Kuliner Gule Yogjakarta Ini Berbeda Dari Yang Lain | Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | Kripto vs Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Menarik di Era Digital? | Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Giat Razia . | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | mas tamvan