Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Terowongan Jalur Ganda Kebasen dan Bendungan Serayu Banyumas

Dilihat 1 kali


ANGGARDAYA

jawatimurnews.com - Terowongan Jalur Ganda Kereta Api (KA) Kebasen di bangun sejak tahun 1464 M. pada jaman Kolonial Belcanda, tutur Kepala KA Daop 5 Purwokerto Asep.

Keberadaannya hingga kini masih merupakan terowongan KA yang terpanjang, dan sudah banyak mengalami perubahan pembangunan sesuai dengan perkembangan Perkereta Apian Indonesia Jalur Ganda KA Kebasen kini telah direnovasi pada tahun 2018 M. 


Pembuatan terowongan KA bawah tanah  Kebasen ini sepanjang ยฑ 218 meter di bawah pegunungan Binangun Kebasen di maksudkan untuk mempercepat jalur distribusi bahan pangan, bahan bakar, dan perjalanan darat, yang jarak tempuhnya lebih dekat dibanding harus memutar pegunungan Binangun. 

Pemadangannya juga masih asri, asyik dan sejuk jauh dari polusi udara ditambah dengan adanya Bendungan Rawalo (Bendungan Sungai Serayu) di seberang jalan, perbukitan yang indah, dan jembatan rel KA yang membentang selebar Sungai Serayu menambah daerah ini menjadi lebih indah serta sebagai salah satu tempat tujuan wisata Banyumas.

Jalur KA ini menghubungkan KA jurusan Stasiun Purwokerto dan Stasiun Kroya- Cilacap menyambungkan  kota-kota lain di Pulau Jawa.  


Dalam menata kenyamanan, keamanan,dan  fungsi jalur perkereta apian ini, menurut Manager Daop 5 Stasiun Purwokerto Ayep Hanapi, "rel kereta api, stasiun, terowongan KA, dan jembatan KA menjadi beberapa lokasi larangan bagi warga umum beraktivitas." ujarnya.

Hal ini berkaitan dengan upaya menjadi keselamatan warga dan perjalanan 

Kereta Api.

Ayep mengatakan, larangan ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat 1.

Aturan itu jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur Kereta Api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan Kereta Api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp 15 juta,  Tegas Kepala KA Daop 5 Purwokerto.


(Syarif AR.jtn.)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | VRICrew Hadir sebagai Platform Rekrutmen Berbasis Budaya Perusahaan, Membawa Pendekatan Baru dalam Mencari Talenta | AXIS dan EVOS Sambangi Bali! Kolaborasi Seru Hadirkan Energi Positif untuk Komunitas Gamers Pulau Dewata | Luluskan 5.035 Santri Tahfidz, Pemkab Mojokerto Luncurkan Program Hafidz Dan SPMB 2025 | Berhasil Amankan 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110 | Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Getas Anyar Kec. Sidorejo | Dukung Film Lokal, Photomatics Luncurkan Frame Spesial Bersama Jumbo dan Bagi-Bagi Tiket Nonton Gratis | Tampil Aktif dan Informatif, Pelindo Multi Terminal Raih Penghargaan Media Sosial Korporasi | mas tamvan