BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Terowongan Jalur Ganda Kebasen dan Bendungan Serayu Banyumas

Dilihat 0 kali


ANGGARDAYA

jawatimurnews.com - Terowongan Jalur Ganda Kereta Api (KA) Kebasen di bangun sejak tahun 1464 M. pada jaman Kolonial Belcanda, tutur Kepala KA Daop 5 Purwokerto Asep.

Keberadaannya hingga kini masih merupakan terowongan KA yang terpanjang, dan sudah banyak mengalami perubahan pembangunan sesuai dengan perkembangan Perkereta Apian Indonesia Jalur Ganda KA Kebasen kini telah direnovasi pada tahun 2018 M. 



Pembuatan terowongan KA bawah tanah  Kebasen ini sepanjang ± 218 meter di bawah pegunungan Binangun Kebasen di maksudkan untuk mempercepat jalur distribusi bahan pangan, bahan bakar, dan perjalanan darat, yang jarak tempuhnya lebih dekat dibanding harus memutar pegunungan Binangun. 

Pemadangannya juga masih asri, asyik dan sejuk jauh dari polusi udara ditambah dengan adanya Bendungan Rawalo (Bendungan Sungai Serayu) di seberang jalan, perbukitan yang indah, dan jembatan rel KA yang membentang selebar Sungai Serayu menambah daerah ini menjadi lebih indah serta sebagai salah satu tempat tujuan wisata Banyumas.

Jalur KA ini menghubungkan KA jurusan Stasiun Purwokerto dan Stasiun Kroya- Cilacap menyambungkan  kota-kota lain di Pulau Jawa.  


Dalam menata kenyamanan, keamanan,dan  fungsi jalur perkereta apian ini, menurut Manager Daop 5 Stasiun Purwokerto Ayep Hanapi, "rel kereta api, stasiun, terowongan KA, dan jembatan KA menjadi beberapa lokasi larangan bagi warga umum beraktivitas." ujarnya.

Hal ini berkaitan dengan upaya menjadi keselamatan warga dan perjalanan 

Kereta Api.

Ayep mengatakan, larangan ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat 1.

Aturan itu jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur Kereta Api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan Kereta Api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp 15 juta,  Tegas Kepala KA Daop 5 Purwokerto.


(Syarif AR.jtn.)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form