Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Non Aktip Divonis 7 Tahun Penjara

Dilihat 0 kali

NGANJUK_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Kamis (06/01/2022) dalam persidangan memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman Hidayat โ€œMenjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda sejumlah Rp200 juta,โ€.

Kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.

Vonis hakim terhadap Novi tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara online tersebut mengaku pikir-pikirโ€œMohon kesempatan 3 hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir,โ€ kata terdakwa.

Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto, mengaku kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan. โ€œSudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicarakan dengan klien kami, apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau tidak,โ€ ujarnya.

Dalam kasus ini, Novi dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.

Dalam kasus ini, Novi didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Mabes Polri. 

Novi diciduk karena kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 10 Mei 2021 lalu. Dalam OTT ini, turut diamankan tiga camat. Mereka adalah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin Selain itu, ada pula 7 kepala desa yang ikut diamankan.


Sumber : Jtn Media Network

(Solihudin Yunus)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | VRICrew Hadir sebagai Platform Rekrutmen Berbasis Budaya Perusahaan, Membawa Pendekatan Baru dalam Mencari Talenta | AXIS dan EVOS Sambangi Bali! Kolaborasi Seru Hadirkan Energi Positif untuk Komunitas Gamers Pulau Dewata | Luluskan 5.035 Santri Tahfidz, Pemkab Mojokerto Luncurkan Program Hafidz Dan SPMB 2025 | Berhasil Amankan 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110 | Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Getas Anyar Kec. Sidorejo | Dukung Film Lokal, Photomatics Luncurkan Frame Spesial Bersama Jumbo dan Bagi-Bagi Tiket Nonton Gratis | Tampil Aktif dan Informatif, Pelindo Multi Terminal Raih Penghargaan Media Sosial Korporasi | mas tamvan