-->
BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA

Jacob Ereste : Pembiaran Sikap Semena mena Terhadap Insan Pers Ancaman Bagi Demokrasi

Dilihat 0 kali

 


MENJELANG MALAM JTN

JAWATIMURNEWS.COM - Banyaknya masalah yang menghambat atau bahkan mengancam pekerja media, membuktikan bahwa pekerja jurnalis perlu wadah yang mampu melindungi kerja profesinya agar dapat mengarasi masalah yang akan terus dihadapi di lapangan pekerjaan.

Contoh nyata berita yang sempat viral pada pekan ini adanya kasus upaya pihak tertentu menghalang– halangi kerja wartwan. Yudi Irawan untuk membuat pemberitaan di BPN Bandar Lampung. (Tinta Informasi.Com, Januari 25, 2022)

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers bisa dijerdilkan dengan mudah, manakala tidak membangun atau memiliki kekuatan penyeimbang dari sikao arogan pihak lain yang ingin adanya pemberitaan terhadap diri atau instansi mereka, saat terendus adanya ketidakberesan yang bisa merugikan banyak orang.

UU No 40/1999 tentang Pers dan UU ITE Tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak bisa dijadikan andalan bagi insan memiliki jaminan dari ancaman keculasan pihak lain yang merasa terganggu oleh pemberitaan yang dibuat oleh insan pers sebagai kontrol sosial agar penyimpangan dan kesewenang-wenangan tidak sampai terjadi dan membuat banyak pihak ikut dirugikan atas sikap maupun tindakan yang bersangkutan.

Pekerja pers memang bekerja aras amanat UU tersebut. Namun prakteknya di lapangan, kekuasaan akan lebih menentukan, termasuk bagi siapa yang salah maupun siapa yang benar. Artinya, perlakuan bar-barian -- siapa yang kuat dialah yang menang -- tetap dominan terjadi di dunia pers Indonesia, sekalipun tetap meyakini pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Apalagi cuma sekedar dihalang-halangi untuk melakulan pelioutan seperti yang terjadi pada kedua kawan wartawan yang bekerja di wilayah Provinsi Lampung dan dihadang oleh oknum dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat yang sangat mungkin sedang menyembunyikan masalah perselingkuhan di instansi BPN Bandar Lampung itu.

Para wartawan yang melakukan peliputan di BPN Bandar Lampung tidak boleh masuk,  sehingga cuma bisa berkoar-koar di halaman instansi yang terbilang basah itu karena bisa menghitam putihkan kepemilikan lahan warga masyarakat. Atau sekedar mempermudah administrasinya, sehingga pundi-pundi dari mereka yang terbelit oleh masalah tanah itu  bisa diraup dengan mudah dan lahap nilainya.

Lantas mengapa wartawan yang ingin meliput di BPN Bandar Lampung itu dihakang-halangi ?

Pertanyaan normatif serupa itu bisa dijawab dengan cara dan teknis tertentu, sehingga data dan fakta bisa didapat, untuk kemudian membeberkan keculasan aparat dari instansi tersebut seterang-terangnya kepada publik, bukan pula untuk memetik manfaat dari dari kondisi dan situasi yang runyam itu.

Ada apa dengan pihak BPN Bandar Lampung, juga diucapkan Yudi Irawan yang juga menahkodai Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Wilayah Provinsi Lampung, seperti direalse  oleh Tinta Informasi (25/01/2022) dan lumayan viral disambut kawan-kawan media -- khususnya Online -- yang semakin merajai arus infornasi dan tak lagi bis duanggap enteng oleh siapapun juga, termasuk PWI dan Dewan Pers yang kini ikut menyaksikan keruntuhan media maenstrem yang sempat menjadi rajanya di Indonesia atau bahkan dunia.

Sikap arogan instansi pemerintah seperti yang diunjukkan oleh BPN Bandar Lampung itu, tidak perlu disesali, karena kodrat dan iradatnya mereka yang sedang berkuasa itu memang sudah begitu pembawaannya. Yang penting, bagaina insan pers sendiri mempersakti diri guna menghadapi beragam situasi di lapangan yang sangat mungkin muncul sekonyong-konyong tanpa pernah bisa diduga sebelumnya. Ibarat pepatah para orang tua kita yang bijak, maka perlu persediaan payung sebelum hujan.

Artinya, semua kemungkinan di lapangan harus sudah diantisipasi sebumnya, termasuk bekal ilmu membela diri yang paling sederhana atau gampang dan ringan, termasuk jurus silat seperti yang bisa didapat dari para Datuk kita dahulu.

Agaknya, bisa diyakini semakin banyak jurus ilmu dan pengetahuan yang kita miliki akan sangat membantu kemudanan dalam kerja profesi apapun, tidak kecuali jurnalistik seperti yang terus bertunbuhan di daeah Lampung.

Itulah yang dalam berbagai kesempatan saya maksudkan sebagai perlawanan budaya, persis seperti anjuran agar insan pers dapar bersatu dan kompak hingga sadar perlunya membentuk organisasi -- apa saja namanya -- karena yang penting bisa memiliki legal standing seperti serikat buruh yang memiliki hak untuk membela dan melindungi segenap anggota hingga di muka pengadilan sekalipun.

Sebab organisasi jurnalis yang ada -- termasuk PWI -- urusannya hanya sebatas masalah etik profesi, tidak meliputi hubungan kerja insan pers dengan instansi lainnya, ternasuk hubungan dan ikatannya dengan instansi di tempat yang bersangkutan menjadi pekerja.

Demikian juga penguasaan kawan-kawan jurnalis pada instrumen hukum, sehingga secara legal formal pun bisa dijajajiki sampai jalur hukum. Artinya, boleh saja mereka yang menghalang-halangi pekerjaan wartawan bisa dilihat delik hukum di perundang-undangan maupun peraturan yang berlaku.

Jika insan pers memiliki kesadaran kebersamaan dan kekompakan -- tak egoistik -- apanya yang sulit untuk diblow-up dari Jakarta sebagai pusat kekuasaan dan membuat kebijakan yang kita perlukan.

Oke, yang penting sikap arogan dan semena-mena di negeri ini memang tak boleh dibiarkan, apalagi oleh insan pers yang bisa menepuk dada sebagai warga masyarajat terhormat, karena tercarat sebagai bagian dari insan penefak pilar demokrasi di negeri ini.

Namun, bila terus diam dan membungkam, omong kosong pilar demokrasi itu milik insan pers.

Banten, 25 Januari 2020


Sumber : Jtn Media Network 

(Apin)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form